Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Myanmar Jebloskan Pengunjuk Rasa ke Bui

Kompas.com - 11/07/2013, 20:12 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Pengadilan distrik dan perkotaan Myanmar kembali menjebloskan sekitar 20 lebih pengunjuk rasa ke bui. Menurut warta Xinhua pada Kamis (11/7/2013), para terpidana itu mendapat hukuman antara dua hingga 15 tahun penjara.
Ye Aung Thu / AFP Seorang pria berjalan melewati deretan bangunan yang hangus terbakar akibat kerusuhan sektarian di kota Lashio, Myanmar. Selama dua hari kerusuhan setidaknya satu orang tewas, empat terluka, dan sejumlah bangunan milik warga Muslim hangus dibakar.


Para pengunjuk rasa tersebut memang terkait dengan kerusuhan berdarah di Meikhtila di Utara Mandalay pada Maret silam. Sebelumnya, pada April dan Mei, ada 10 pengunjuk rasa yang dihukum penjara gara-gara kejadian itu, termasuk di antaranya adalah tiga orang provokator. Rata-rata, para terpidana tersebut mendapat hukuman antara dua hingga 17 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian menambah lagi satu batalyon pasukan di Meikhtila. Tak cuma itu, ada pula tambahan tiga batalyon pendukung polisi untuk Nay Pyi Taw.

Belajar dari pengalaman unjuk rasa itu, pihak kepolisian Myanmar (MPF) mengikuti pelatihan baru untuk penanganan unjuk rasa. MFP juga membangun sistem pengorganisasian anyar untuk mengantisipasi demo.

Insiden di Meikhtila beranjak dari keributan antara penjual dan pembeli di sebuah toko emas pada 20 Maret 2013. Kerusuhan itu meluas ke tiga kota. Pemerintah menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 22 Maret 2013.

Menurut MPF, sebanyak 68 orang ditahan karena kejadian tersebut. Kerusuhan juga membuat 11.000 orang kehilangan tempat tinggal akibat aksi pembakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com