Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2013, 20:12 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Pengadilan distrik dan perkotaan Myanmar kembali menjebloskan sekitar 20 lebih pengunjuk rasa ke bui. Menurut warta Xinhua pada Kamis (11/7/2013), para terpidana itu mendapat hukuman antara dua hingga 15 tahun penjara.
Ye Aung Thu / AFP Seorang pria berjalan melewati deretan bangunan yang hangus terbakar akibat kerusuhan sektarian di kota Lashio, Myanmar. Selama dua hari kerusuhan setidaknya satu orang tewas, empat terluka, dan sejumlah bangunan milik warga Muslim hangus dibakar.


Para pengunjuk rasa tersebut memang terkait dengan kerusuhan berdarah di Meikhtila di Utara Mandalay pada Maret silam. Sebelumnya, pada April dan Mei, ada 10 pengunjuk rasa yang dihukum penjara gara-gara kejadian itu, termasuk di antaranya adalah tiga orang provokator. Rata-rata, para terpidana tersebut mendapat hukuman antara dua hingga 17 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian menambah lagi satu batalyon pasukan di Meikhtila. Tak cuma itu, ada pula tambahan tiga batalyon pendukung polisi untuk Nay Pyi Taw.

Belajar dari pengalaman unjuk rasa itu, pihak kepolisian Myanmar (MPF) mengikuti pelatihan baru untuk penanganan unjuk rasa. MFP juga membangun sistem pengorganisasian anyar untuk mengantisipasi demo.

Insiden di Meikhtila beranjak dari keributan antara penjual dan pembeli di sebuah toko emas pada 20 Maret 2013. Kerusuhan itu meluas ke tiga kota. Pemerintah menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 22 Maret 2013.

Menurut MPF, sebanyak 68 orang ditahan karena kejadian tersebut. Kerusuhan juga membuat 11.000 orang kehilangan tempat tinggal akibat aksi pembakaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com