Menurut pedoman tersebut, bartender perempuan harus mengenakan celana panjang dan kemeja lengan panjang, dengan atau tanpa blazer atau jas Punjab, guna mencegah tersingkapnya bagian tubuh mereka.
Pemerintah Karnataka mengeluarkan peraturan itu setelah para pemilik bar dan restoran mengajukan gugatan hukum untuk mencegah polisi menutup bar dan restoran yang mempekerjakan perempuan.
Pengadilan Tinggi di ibu kota negara bagian Bangalore memerintahkan polisi untuk mengizinkan perempuan bekerja sebagai bartender setelah menerima pedoman cara berpakaian dari pemerintah negara bagian.
Polisi diberi wewenang untuk mencabut lisensi bar jika karyawan perempuannya tidak menaati tata tertib berpakaian. Peraturan baru itu juga melarang bar-bar mempekerjakan perempuan untuk berdansa atau melakukan bentuk hiburan lainnya. Selain itu, perilaku pengunjung yang tidak senonoh terhadap perempuan juga dilarang.
Asosiasi Pemilik Bar dan Restoran yang mempekerjakan perempuan telah menggugat peraturan baru itu. Pengacara asosiasi tersebut, R Gopalakrishna, mengatakan, peraturan itu menyebabkan biaya tambahan pada pihak bar dan restoran yang mempekerjakan perempuan karena harus menyediakan pakaian yang sopan dan transportasi antar-jemput.
Peraturan itu akan ditinjau ulang dalam tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.