Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Lanka Larang Peredaran Majalah "Time" Edisi Teror Buddha

Kompas.com - 02/07/2013, 23:05 WIB

KOLOMBO, KOMPAS.com
 — Setelah Myanmar, kini giliran Sri Lanka yang melarang peredaran majalah Time edisi "Teror Buddha" dengan halaman depan menampilkan foto seorang biksu kontroversial Myanmar. Demikian pejabat Sri Lanka menjelaskan.

Juru Bicara Departemen Bea dan Cukai Sri Lanka, Leslie Gamini, mengatakan, pemerintah melarang peredaran majalah Time edisi 1 Juli karena menampilkan foto biksu Myanmar dengan judul utama "Wajah Teror Buddha".

"Berdasarkan undang-undang, peredaran majalah ini dilarang," kata Gamini.

"Kami tidak mengizinkan diedarkan di Sri Lanka karena kami merasa edisi ini bisa menyakitkan pemeluk Buddha negeri ini," tambah Gamini.
 
Di Sri Lanka, yang mayoritas penduduknya memeluk Buddha, ketegangan dengan warga Muslim dan pemeluk agama minoritas lain juga tengah meningkat sehingga negeri ini merasa perlu melakukan pelarangan peredaran majalah Time ini.

Meski edisi cetak Time dilarang, edisi online majalah ini masih bisa diakses.

Salah satu ketegangan berlatar belakang agama yang muncul di Sri Lanka tahun ini ialah saat kelompok Buddha radikal menolak sertifikasi makanan halal di negeri itu.

Akibatnya, sejumlah masjid dan tempat usaha milik warga Muslim menjadi target serangan kelompok radikal. Tak jarang serangan itu dipimpin biksu Buddha yang mengenakan jubah khasnya.

Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapakse, yang penganut Buddha, mendesak agar para biksu tidak terlibat dalam kebencian dan kekerasan berlatar belakang agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com