Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Penis Suami, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 29/06/2013, 09:09 WIB
CALIFORNIA, KOMPAS.com - Seorang wanita California, Amerika Serikat, dihukum penjara seumur hidup, atas perbuatannya memotong penis lelaki yang pada Juli 2011 masih menjadi suaminya. Seperti dilaporkan BBC pada Jumat (28/6/2013) malam waktu setempat atau Sabtu (29/6/2013) dini hari, perempuan ini juga membuang potongan penis tersebut ke pembuangan sampah dapur.

Catherine Kieu (50), perempuan itu, baru dapat mengajukan pembebasan bersyarat bila telah menjalani vonis ini selama tujuh tahun. Namun pengacaranya bersikukuh bahwa Kieu punya masalah kesehatan mental akibat perlakuan buruk di masa kecilnya maupun oleh bekas suaminya itu.

Sementara bekas suami sekaligus korban perbuatan Kieu mengatakan gara-gara peristiwa ini, dia telah kehilangan hidup dan identitasnya. Kieu menyerang mantan suaminya itu ada Juli 2011, menggunakan pisau dapur, setelah sebelumnya membius bekas suaminya itu dengan obat tidur. Dalam dakwaan jaksa di Orange County, California, Kieu juga mengikat lelaki tersebut ke tempat tidur.

Saat peristiwa itu terjadi, menurut polisi setempat, pasangan itu tengah dalam proses perceraian. Saat polisi mendatangi tempat kejadian, Kieu disebut mengatakan kepada petugas, "Dia (suaminya, red) layak mendapatkannya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com