Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tinggal Pemegang Visa "Multi-entry" ke Jepang Jadi 30 Hari

Kompas.com - 27/06/2013, 11:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.COM — Lama tinggal pemegang visa multi-entry dari Indonesia ke Jepang untuk masa tinggal jangka pendek akan diperpanjang dari 15 hari menjadi maksimal 30 hari. Hal itu akan berlaku mulai 1 Juli mendatang dalam rangka perayaan 40 Tahun Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN-Jepang.

Demikian keterangan Kementerian Luar Negeri Jepang yang dirilis di situsnya, moga.go.jp, Rabu (26/6/2013).

Keterangan kementerian itu menambahkan, pengembangan lebih lanjut kerja sama Jepang-Indonesia diharapkan sebagai hasil perpanjangan masa tinggal untuk visa multi-entry, termasuk meningkatnya jumlah turis dari Indonesia yang mengunjungi Jepang, serta mempermudah transaksi bisnis antara kedua negara

Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN - Jepang tepat 40 tahun pada tahun 2013 ini. Hubungan kemitraan itu dimulai tahun 1973 dengan pembentukan forum ASEAN-Jepang untuk karet sintetis. Selama bertahun-tahun, ASEAN dan Jepang telah menjalin kerja sama erat menuju perdamaian, stabilitas, pembangunan, dan kemakmuran di Asia. Kedua pihak telah menjalin kemitraan bisnis yang dekat dengan total perdagangan bilateral sebesar 248 miliar dollar AS pada 2011. Negara-negara Anggota ASEAN adalah tujuan utama investasi langsung asing untuk perusahaan Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com