Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2013, 15:26 WIB
EditorErvan Hardoko

SEOUL, KOMPAS.com — Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dikabarkan melayari pantai timur negerinya dengan menggunakan sebuah kapal motor atau yacht mewah sepanjang 28 meter pada bulan lalu.

Penggunaan kapal mewah seperti ini bisa jadi melanggar sanksi PBB. Sebab, berdasarkan sanksi itu, Korea Utara dilarang mengimpor barang-barang mewah.

Situs berita NK News melaporkan, perahu mewah tipe Princess 95 MY buatan Inggris itu diduga baru saja dibeli dengan harga 7 juta dollar AS atau hampir Rp 70 miliar. Namun, situs ini tak menjelaskan waktu pembelian perahu mewah tersebut.

Sementara itu, kantor berita Korea Utara KCNA, pada 28 Mei, merilis foto Kim Jong Un tengah meninjau sebuah galangan kapal bersama sejumlah perwira tinggi militer. Di pojok foto itu terlihat sedikit bagian kapal yang diduga digunakan Kim Jong Un untuk berlayar.

Will Green, Direktur Pemasaran Princess Yacht Internasional, kepada NK News, mengatakan, dia menduga kapal yang terlihat dalam foto tersebut adalah memang kapal tipe 95 MY buatan perusahaan itu.

"Kami meluncurkan 95 MY beberapa tahun lalu. Sejak itu, sebagian besar kapal tersebut sudah berpindah tangan di pasaran," kata Green.

Situs NK News mengatakan, pelayaran 10 hari Kim Jong Un bulan lalu itu adalah perjalanan terpanjangnya di luar Pyongyang sejak berkuasa akhir 2011, menggantikan ayahnya, Kim Jong Il, yang meninggal dunia.

Dalam perjalanan itu, Kim Jong Un menggunakan kota di pesisir timur Korea Utara, Wonsan, sebagai basis kapal mewahnya itu.

Akibat melakukan percobaan nuklir Februari lalu, PBB menjatuhkan sanksi baru untuk Korea Utara. Salah satu sanksi itu adalah larangan mengimpor barang mewah seperti perahu motor mewah dan mobil balap.

Pada 2009, Pemerintah Austria dan Italia menyita dua kapal mewah yang sudah dijual dan akan dikirim ke Korea Utara.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com