Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Kapal Mewah, Kim Jong Un Layari Pantai Timur Korut

Kompas.com - 19/06/2013, 15:26 WIB

SEOUL, KOMPAS.com — Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dikabarkan melayari pantai timur negerinya dengan menggunakan sebuah kapal motor atau yacht mewah sepanjang 28 meter pada bulan lalu.

Penggunaan kapal mewah seperti ini bisa jadi melanggar sanksi PBB. Sebab, berdasarkan sanksi itu, Korea Utara dilarang mengimpor barang-barang mewah.

Situs berita NK News melaporkan, perahu mewah tipe Princess 95 MY buatan Inggris itu diduga baru saja dibeli dengan harga 7 juta dollar AS atau hampir Rp 70 miliar. Namun, situs ini tak menjelaskan waktu pembelian perahu mewah tersebut.

Sementara itu, kantor berita Korea Utara KCNA, pada 28 Mei, merilis foto Kim Jong Un tengah meninjau sebuah galangan kapal bersama sejumlah perwira tinggi militer. Di pojok foto itu terlihat sedikit bagian kapal yang diduga digunakan Kim Jong Un untuk berlayar.

Will Green, Direktur Pemasaran Princess Yacht Internasional, kepada NK News, mengatakan, dia menduga kapal yang terlihat dalam foto tersebut adalah memang kapal tipe 95 MY buatan perusahaan itu.

"Kami meluncurkan 95 MY beberapa tahun lalu. Sejak itu, sebagian besar kapal tersebut sudah berpindah tangan di pasaran," kata Green.

Situs NK News mengatakan, pelayaran 10 hari Kim Jong Un bulan lalu itu adalah perjalanan terpanjangnya di luar Pyongyang sejak berkuasa akhir 2011, menggantikan ayahnya, Kim Jong Il, yang meninggal dunia.

Dalam perjalanan itu, Kim Jong Un menggunakan kota di pesisir timur Korea Utara, Wonsan, sebagai basis kapal mewahnya itu.

Akibat melakukan percobaan nuklir Februari lalu, PBB menjatuhkan sanksi baru untuk Korea Utara. Salah satu sanksi itu adalah larangan mengimpor barang mewah seperti perahu motor mewah dan mobil balap.

Pada 2009, Pemerintah Austria dan Italia menyita dua kapal mewah yang sudah dijual dan akan dikirim ke Korea Utara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com