KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi resmi pertimbangkan perpanjangan pengampunan tiga bulan ke depan untuk pekerja asing ilegal pelanggar masa visa. Koran Al Riyadh mewartakan hal ini pada Senin (17/6/2013).
Pemerintah Arab Saudi melakukan pembenahan sistem ketenagakerjaan dengan reformasi peraturan pekerja. Salah satu pasal penting yang mengemuka adalah pengampunan bagi para pekerja asing ilegal. Syaratnya, mereka harus meninggalkan Arab Saudi selamanya. "Pengampunan itu meliputi pelanggaran kerja dan bertempat tinggal," kata pernyataan Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan pengampunan itu memang merupakan upaya untuk mereduksi banyaknya jumlah pekerja ilegal yang mencari nafkah di Arab Saudi. Mereka yang mendapat pengampunan terlepas dari denda gaji dan akumulasi pajak.
Kendati demikian, kebijakan itu terkesan belum tertata rapi. Makanya, saat ini, terdapat banyak kerumunan pekerja asing ilegal di kedutaan-kedutaan besar negara masing-masing yang mengurus pengampunan.
Insiden di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah adalah salah satu dampak kebijakan itu. Tercatat, satu orang tewas dalam kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.