KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi resmi pertimbangkan perpanjangan pengampunan tiga bulan ke depan untuk pekerja asing ilegal pelanggar masa visa. Koran Al Riyadh mewartakan hal ini pada Senin (17/6/2013).
Pemerintah Arab Saudi melakukan pembenahan sistem ketenagakerjaan dengan reformasi peraturan pekerja. Salah satu pasal penting yang mengemuka adalah pengampunan bagi para pekerja asing ilegal. Syaratnya, mereka harus meninggalkan Arab Saudi selamanya. "Pengampunan itu meliputi pelanggaran kerja dan bertempat tinggal," kata pernyataan Pemerintah Arab Saudi.
Kebijakan pengampunan itu memang merupakan upaya untuk mereduksi banyaknya jumlah pekerja ilegal yang mencari nafkah di Arab Saudi. Mereka yang mendapat pengampunan terlepas dari denda gaji dan akumulasi pajak.
Kendati demikian, kebijakan itu terkesan belum tertata rapi. Makanya, saat ini, terdapat banyak kerumunan pekerja asing ilegal di kedutaan-kedutaan besar negara masing-masing yang mengurus pengampunan.
Insiden di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah adalah salah satu dampak kebijakan itu. Tercatat, satu orang tewas dalam kejadian tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.