Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Penjarakan Ulama Pembakar Kitab Injil

Kompas.com - 17/06/2013, 15:45 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara untuk seorang ulama garis keras karena merobek-robek dan membakar Injil. Demikian kantor berita MENA melaporkan, Minggu (16/6/2013).

Pengadilan Nasr City, Kairo, memberikan vonis 11 tahun penjara untuk Ahmed Abdullah alias Abu Islam dan delapan tahun penjara untuk putranya karena merobek dan membakar injil. Keduanya juga dihukum denda sebesar 700 poundsterling atau hampir Rp 11 juta.

Abu Islam terbukti membakar sebuah kitab Injil dalam aksi unjuk rasa kelompok ultra-konservatif pada 11 September 2012 di depan kedutaan besar AS di Kairo. Saat itu unjuk rasa digelar terkait film The Innocence of Muslims yang dinilai melecehkan agama Islam.

Keputusan pengadilan ini merupakan sebuah vonis langka terkait serangan terhadap kepercayaan agama selain Islam di Mesir. Dalam dua tahun terakhir, serangan kelompok garis keras terhadap penganut agama minoritas, khususnya Kristen, di Mesir meningkat.

Sesuai undang-undang Mesir, penghinaan terhadap agama Islam, Kristen, dan Yahudi termasuk tindak kriminal. Namun, banyak pengacara dan aktivis HAM menggugat definisi menghina agama yang dinilai multitafsir dan hanya kerap digunakan terhadap mereka yang dianggap mengkritik Islam.

Hukuman penjara terkait penghinaan agama jarang terjadi di masa pemerintahan Hosni Mubarak, tetapi kasus semacam ini meningkat pesat pasca-jatuhnya Mubarak.

Penulis, aktivis, dan pelawak baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena dianggap menghina Islam, sehingga putusan pengadilan Nars City ini bisa dikatakan langka karena menghukum seorang ulama Islam.

Abu Islam dikenal sering melakukan khotbah yang memicu kebencian terhadap pemeluk Kristen Koptik Mesir. Tahun lalu, Abu Islam meluncurkan stasiun televisi Islam, di mana dia kerap menjadi bintang tamu utama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com