Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Cambuk Warga Australia, Pria Dipenjara 2 Tahun

Kompas.com - 14/06/2013, 19:12 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Sydney, Australia, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara tanpa kemungkinan bebas bersyarat kepada Wassim Fayad (45).

Pria ini dinyatakan bersalah karena telah mencambuk seorang warga Sydney atas nama penegakan syariah Islam pada 2011.

Wassim merupakan satu dari empat orang yang terlibat dalam kasus pencambukan ini. Ketiga orang lainnya telah diberikan keringanan hukuman karena berperilaku baik.

Dalam pembelaannya di persidangan, Wassim Fayad mengatakan, tindakannya dibenarkan oleh agama kepercayaannya, tetapi dia menyatakan memahami Australia bukan negara Islam.

Wassim Fayad bersama tiga orang lainnya menerobos masuk ke rumah milik Christian Martinez di Silverwater, sebelah barat Sydney pada 2011.

Korban, Christian Martinez, mengatakan, empat orang berjenggot masuk ke kamar tidurnya dan menelungkupkan dirinya di tempat tidur, kemudian mencambuknya dengan kabel listrik sebanyak 40 kali. Penyiksaan itu berlangsung selama 30 menit.

Korban mengatakan, pelaku menghukum cambuk dirinya sebagai penerapan syariah Islam karena telah meminum minuman keras.

Akibat hukuman cambuk yang diterimanya, korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan tulang belikat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com