JAKARTA, KOMPAS.com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, membenarkan bahwa sembilan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap patroli Maritim Johor karena memasuki wilayah negara itu tanpa dilengkapi dokumen imigrasi yang legal. Kesembilan orang itu kini sudah dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com dari KJRI Johor Bahru, Kamis (13/6/2013), kesembilan orang tersebut ditangkap pada Minggu (9/6/2013) sekitar pukul 01.00 waktu setempat, saat hendak melintas dari perairan Batam menuju perairan Johor, tepatnya di perairan Tanjung Ayam, Johor.
Minister Counsellor Pensosbud KJRI Johor Bahru Djudjur SH Hutagalung mengatakan, berdasarkan pendataan, kesembilan orang tersebut merupakan WNI asal Batam.
Mereka bernama Adi Chandra, Supriyadi, Diky Gunawan, Sharoman, Saiful Nizam, Irmansyah, Suhardi, Hengki Siagian, dan Saibun.
"Pihak KJRI sudah menjumpai pihak Maritim Johor guna memastikan kewarganegaraan dan mengetahui kesehatan mereka dalam keadaan baik sambil melakukan pendataan sesuai ketentuan," jelas Djudjur.
Djudjur mengatakan, KJRI membantu kesembilan orang itu untuk mendapatkan kesempatan menghubungi keluarga masing-masing.
"KJRI juga melakukan beberapa upaya hukum untuk membantu mereka menjalani pemeriksaan. Kami akan melakukan pendampingan sesuai hukum sampai dengan masa persidangan," kata dia.
Pada Selasa (11/6/2013), hakim Mahkamah Kota Tinggi menjatuhkan hukuman lima bulan kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.