KOMPAS.com — Julukan untuk Melissa Ann Shepard memang terkesan bengis. Perempuan kelahiran Kanada itu acap disebut "Janda Hitam".
Boleh jadi perilaku gaek berusia 78 tahun itu terbilang bengis atau persisnya kejam. Adalah warta AP pada Selasa (11/6/2013) yang menguak sepak terjangnya hingga ke meja hakim.
Pengadilan di Nova Scotia, Sydney, Australia, menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara buat Ann Shepard. Soalnya, ia terbukti bersalah memasukkan zat berbahaya ke dalam minuman kopi suami barunya, Fred Weeks. Waktu itu, setahun silam, pasangan tersebut tengah berbulan madu. Alhasil, seusai meminum kopi itu, Weeks merasa sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Untunglah nyawa Weeks masih bisa diselamatkan.
Soal zat berbahaya itu, pengadilan membuktikan kalau Ann Shepard memasukkan obat penenang ke dalam minuman kopi Fred Weeks. "Ia terbukti bersalah," kata pernyataan pengadilan.
Sebelumnya, Ann Shepard juga dituduh melakukan kekerasan yang membuat suami keduanya, Gordon Stewart, menemui ajal. Ann Shepard meracuni suaminya dan menggilas pria naas itu dengan mobil sebanyak dua kali.
Sementara, untuk kasusnya terkini, hukuman 3 tahun 6 bulan penjara itu cuma dijalankan Ann Shepard dua tahun sembilan bulan. Soalnya, jumlah itu sudah termasuk pemotongan masa tahanan selama proses di pengadilan berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.