JPU menilai Wendy bersalah karena mengajarkan cara membuat atau membuat racikan bahan peledak kepada kelompok Badri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sidang terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuferry F Rangka, hakim Yuferry menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara terorisme Mohamad Thorik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Thorik bersalah membuat tiga bom di rumahnya, di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Thorik membuat bom setelah belajar bersama Anwar dan Achmad Sofian di Bojong Gede.
Majelis hakim menilai terdakwa Thorik melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas putusan itu, terdakwa Thorik menyatakan menerima putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Ainal, mengungkapkan, hukuman terhadap Thorik masih terlalu berat. Namun, terdakwa menyatakan menerima hukuman itu.