Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Radikalisasi di Internet

Kompas.com - 11/06/2013, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Terdakwa kasus terorisme, Wendy Febriangga, mengatakan, proses radikalisasi dirinya muncul setelah melihat korban-korban konflik di internet. Selain itu, proses radikalisasi dipengaruhi ajakan, ajaran, atau ide dari terdakwa kasus terorisme lain, yaitu Badri Hartono.

Hal itu disampaikan terdakwa Wendy Febriangga dalam pembelaan (pleidoi) pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6). ”Radikalisasi muncul dalam diri saya karena internet,” kata Wendy.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rifandaru, menurut Wendy, melalui internet, ia melihat tayangan korban-korban konflik. Proses radikalisasi itu muncul bukan karena masalah agama atau ideologi, melainkan masalah kemanusiaan. ”Kok, bisa-bisanya manusia begitu (melakukan kekerasan dalam konflik),” katanya.

Akan tetapi, lanjut Wendy, ia kemudian bertemu dengan kelompok pimpinan Badri. Ajakan, ajaran, atau de-ide Badri, termasuk Rudi Kurnia, diterima begitu saja oleh Wendy karena pengaruh emosi.

Misalnya, ajakan Badri untuk melakukan jihad karena ada konflik di Poso. Namun, ternyata, di Poso tidak ada konflik. ”Saya tidak dicetak atau ditakdirkan menjadi teroris,” kata Wendy.

Panduan bikin bom

Wendy menilai, pengawasan pemerintah terhadap internet, yang memuat artikel, gambar cara membuat bom, bahkan tayangan video pembuatan bom, sangat lemah. Di satu sisi, pemerintah gencar menangkap tersangka terorisme dan memberantas aksi-aksi terorisme.

Wendy juga mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak menertibkan atau melarang penyebaran cara pembuatan bom di internet. ”Cukup dua jam, bapak bisa jadi ahli bom,” kata Wendy kepada majelis hakim.

Menurut Wendy, ia memang berminat dalam riset ilmu pengetahuan, termasuk riset bahan-bahan kimia. Ia menambahkan, kemampuannya dalam riset itu dimanfaatkan oleh Badri. ”Saya tiga kali tanya Badri, untuk apa bahan-bahan itu. Namun, Badri mengatakan, tidak perlu tahu,” katanya.

Oleh karena itu, Wendy meminta majelis hakim meringankan hukuman terhadap dirinya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Wendy dengan hukuman selama 13 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com