Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Perlindungan TKI di Singapura

Kompas.com - 11/06/2013, 02:32 WIB

Singapura dengan segala daya tariknya menjadi salah satu negara tujuan bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja sektor informal atau penata laksana rumah tangga. Tahun 2012, jumlah PLRT Indonesia di negara berjuluk ”Kota Singa” itu sekitar 132.653 jiwa atau sekitar 57 persen dari total warga negara Indonesia di sana. Mereka umumnya bekerja dengan nyaman dan bahagia.

Meski demikian, dari ratusan ribu PLRT atau yang biasa disebut pekerja rumah tangga itu selama bekerja juga tak selalu mulus. Sebagian ada yang bermasalah dengan majikan. Bahkan, ada pula yang harus menjalani proses hukum karena tersangkut perkara pidana.

Namun, kisah PLRT di Singapura tak terlalu memilukan sebagaimana yang banyak terjadi di Malaysia, Arab Saudi, atau negara di kawasan Timur Tengah, yang terkadang harus pulang dalam kondisi tak bernyawa.

Tren PLRT yang terkena kasus di Singapura pun cenderung menurun. Pada 2007, rata-rata 150 TKI ditampung di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Kini jumlahnya menurun rata-rata 70 orang yang berada di penampungan. Jumlah kasus yang menimpa PLRT pun relatif rendah, sekitar 1,7 persen dari total PLRT yang ada.

Kuatnya perhatian, komitmen, dan perlindungan dari KBRI kepada TKI merupakan salah satu faktor menurunnya kasus yang menimpa PLRT selain penegakan hukum yang sangat kuat serta perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Singapura kepada PLRT asal Indonesia.

”Saya menangis melihat bendera Merah Putih ketika taksi yang mengantar saya tiba di kantor KBRI. Sebab, di sinilah tempat terakhir saya meminta perlindungan. Di sini saya tidak mempunyai siapa-siapa,” kata Rani Azora (21), warga Bengkulu, saat ditemui di penampungan KBRI Singapura, awal Mei lalu di Singapura.

Rani terlibat masalah dengan majikannya pada Maret 2013. Dia tidak mendengar saat majikannya memanggil. Sang majikan marah lalu memukul Rani hingga wajahnya memar. Rani dihukum selama 4 hari tak diberi makan. Pada hari ke-4, saat subuh, dalam kondisi lemas Rani kabur dari rumah majikannya dengan menggunakan taksi ke KBRI. Sang majikan lalu melaporkan Rani ke polisi dengan tuduhan perusakan pintu toilet dan merencanakan pembunuhan.

Pihak KBRI pun memberikan pendampingan kepada Rani dengan menyewa pengacara hingga Rani dibebaskan. Pada Selasa (14/5) lalu yang bersangkutan telah dipulangkan ke kampung halamannya.

Tahun 2012, jumlah PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI sebanyak 2.058 orang. Permasalahan mereka terdiri dari 117 kasus hukum, 70 pelanggaran kontrak kerja, dan 1.871 kasus disharmoni dengan majikan.

Upaya penyelesaian telah dilakukan. Sebanyak 1.296 orang dipulangkan, 673 orang bekerja kembali, dan 22 orang diproses kasusnya. Adapun dari Januari-April 2013 terdapat 419 PLRT yang tinggal di penampungan. Kasus mereka pun telah diselesaikan. Sebanyak 199 orang repatriasi dan 144 PLRT lainnya kembali bekerja. Satu bulan kasus disharmoni selesai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com