Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 43.000 WNI "Overstay" di Arab

Kompas.com - 10/06/2013, 11:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengirim tim untuk mengevaluasi pelayanan di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, pada 6 Juni 2013. Tim itu dikirim atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri.

"Dalam laporan terakhir yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Marty Natalegawa), digambarkan bagaimana kondisi perwakilan kita di sana, kapasitas memberikan pelayanan, dan lain-lain. Tanggal 6 kemarin dikirim tim untuk melihat, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/6/2013 ).

Faizasyah dimintai tanggapan kerusuhan di Konsulat Jenderal di Jeddah, Minggu (10/6/2013) waktu setempat.

Ia mengatakan, Presiden ketika itu menginstruksikan kepada perwakilan Indonesia di sana untuk mempersiapkan pelayanan dengan baik. Namun, kerusuhan tetap terjadi.

Menurutnya, warga Indonesia di Arab Saudi yang tetap tinggal meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan memang sangat banyak. Hasil pendataan perwakilan Indonesia, kata dia, WNI yang overstay sekitar 43.000 jiwa. Mayoritas adalah tenaga kerja Indonesia.

Faizasyah mengaku tidak tahu apakah Presiden sudah menerima laporan resmi dari Kemenlu terkait kerusuhan tersebut. Karena itu, ia belum tahu mengenai ada atau tidaknya korban jiwa. Hanya saja, kata dia, Menlu memang sudah menyiapkan laporan.

"Kita akan ikuti terus kelanjutannya. Tentunya bapak Presiden dari sumber apa pun akan ikuti apa yang terjadi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan tenaga kerja Indonesia bernama Marwah binti Hasan meninggal dunia dalam peristiwa itu. Ia menderita dehidrasi saat terjadi desak-desakan di antara belasan ribu TKI yang berada di KJRI untuk mengurus dokumen perjalanan.

Ribuan pekerja Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, mengamuk di Konsulat Jenderal RI, Minggu (9/6/2013) waktu setempat. Mereka membakar beragam perkakas di pintu masuk Konsulat dan berusaha menerobos untuk melakukan pembakaran gedung. Aksi tersebut dipicu kemarahan atas proses dokumen perjalanan. Kerusuhan ini adalah buntut insiden pada Sabtu (8/6/2013). Saat itu para pekerja perempuan Indonesia "menyerbu" Konsulat untuk mendapatkan dokumen perjalanan.

Para pekerja Indonesia di Arab Saudi yang tak memiliki izin bekerja punya tenggat waktu hingga 3 Juli 2013 untuk "melegalkan" keberadaan dan aktivitas mereka. Dokumen yang harus dipastikan mereka miliki adalah visa kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

    Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

    Nasional
    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

    Nasional
    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

    Nasional
    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

    Nasional
    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

    Nasional
    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com