Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Iran Larang Warga Pelihara Anjing

Kompas.com - 06/06/2013, 16:18 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com — Pemerintah Iran tengah meningkatkan operasi yang melarang warga memelihara anjing karena dianggap hewan najis dalam Islam.

Namun, seorang dokter hewan sekaligus pemilik toko binatang peliharaan di Teheran, Soroush Mobaraki (34) mengatakan, kegemaran warga Teheran akan anjing meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami menjual 15-20 ekor anjing sebulan, bahkan ada toko yang menjual lebih banyak," kata Mobaraki.

Selama berpuluh-puluh tahun, meski tidak dilarang, sangat jarang warga Iran yang memelihara anjing.

Memelihara anjing untuk keperluan menjaga keamanan rumah atau ternak tak pernah dipermasalahkan. Namun, meningkatnya warga yang memelihara anjing seperti warga negara Barat, meningkatkan keprihatinan pemerintah.

"Pemerintah kini mengkriminalkan orang yang berjalan-jalan dengan anjingnya atau membawa anjing di dalam mobil," ujar Mobaraki.

Warga Iran kini menganggap memiliki hewan peliharaan adalah bagian dari gaya hidup. Mereka bahkan sangat hewan peliharaannya tampil prima.

"Warga kini ingin memelihara anjing, seperti keinginan mereka memiliki mobil mewah," tambah Mobaraki.

Beberapa warga Teheran, terutama yang memelihara anjing, mempertanyakan aturan yang melarang warga memelihara hewan yang kerap disebut kawan terbaik manusia tersebut.

"Bagi saya anjing ini bukan sekadar hewan peliharaan. Dia adalah anggota keluarga," kata Nahal (28) tentang anjing jenis pomeranian miliknya.

Budaya Barat

Sayangnya, kegemaran sejumlah warga yang senang mendandani anjingnya lalu mengajak anjingnya berjalan-jalan di taman-taman kota mengundang keprihatinan para ulama.

Pada Juni 2010, Ayatollah Naser Makarem Shirzi menganggap memelihara anjing sama dengan mengimitasi kebudayaan Barat mentah-mentah.

Kebiasaan seperti itu, ujar Shirzi, bisa memicu korupsi dalam keluarga dan menghancurkan nilai-nilai sosial.

"Banyak orang Barat yang lebih mencintai anjingnya dari pada istri dan anak-anak mereka," kata Ayatollah Shirzi kala itu.

Berdasarkan sejumlah fakta ditambah fatwa Ayatollah Shirzi membuat Kementerian Kebudayaan dan Tuntunan Islam memutuskan untuk melarang semua media memublikasikan atau menayangkan iklan terkait hewan peliharaan, khususnya anjing.

Larangan ini diterbitkan pada 2010 lalu yang membuat para penjual dan peternak anjing harus "menyembunyikan" hewan-hewan itu.

"Kami tak diperbolehkan menaruh mereka di toko. Saya hanya membawa anjing ke toko jika kesepakatan pembelian sudah terjadi," kata Mobaraki di tokonya.

Semakin meningkatnya kebiasaan yang menurut Pemerintah Iran tidak Islami ini membuat polisi akhirnya terlibat dalam sejumlah operasi sporadis "memberantas" hobi memelihara anjing ini.

"Polisi akan menghampiri orang yang berjalan-jalan bersama anjingnya. Polisi juga akan menghentikan mobil yang membawa anjing," kata wakil kepala kepolisian Iran, Ahamd Reza Radan, seperti dikutip kantor berita FARS.

Namun, langkah kepolisian ini ditentang para aktivis hak-hak hewan Iran.

"Tak ada undang-undang yang melarang seseorang memiliki anjing atau membawa anjing di dalam kendaraan mereka," demikian isi surat terbuka Masyarakat Iran Antikekerasan terhadap Hewan kepada kepala kepolisian Esmail Ahmadi Moqadam.

Kelompok ini mengecam apa yang mereka sebut penahanan meluas terhadap anjing, lalu membawa anjing-anjing itu ke sebuah tempat yang dirahasiakan.

Sayangnya, keresahan warga itu tidak mendapatkan respons dari kepolisian dan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com