Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Iran Larang Warga Pelihara Anjing

Kompas.com - 06/06/2013, 16:18 WIB

Berdasarkan sejumlah fakta ditambah fatwa Ayatollah Shirzi membuat Kementerian Kebudayaan dan Tuntunan Islam memutuskan untuk melarang semua media memublikasikan atau menayangkan iklan terkait hewan peliharaan, khususnya anjing.

Larangan ini diterbitkan pada 2010 lalu yang membuat para penjual dan peternak anjing harus "menyembunyikan" hewan-hewan itu.

"Kami tak diperbolehkan menaruh mereka di toko. Saya hanya membawa anjing ke toko jika kesepakatan pembelian sudah terjadi," kata Mobaraki di tokonya.

Semakin meningkatnya kebiasaan yang menurut Pemerintah Iran tidak Islami ini membuat polisi akhirnya terlibat dalam sejumlah operasi sporadis "memberantas" hobi memelihara anjing ini.

"Polisi akan menghampiri orang yang berjalan-jalan bersama anjingnya. Polisi juga akan menghentikan mobil yang membawa anjing," kata wakil kepala kepolisian Iran, Ahamd Reza Radan, seperti dikutip kantor berita FARS.

Namun, langkah kepolisian ini ditentang para aktivis hak-hak hewan Iran.

"Tak ada undang-undang yang melarang seseorang memiliki anjing atau membawa anjing di dalam kendaraan mereka," demikian isi surat terbuka Masyarakat Iran Antikekerasan terhadap Hewan kepada kepala kepolisian Esmail Ahmadi Moqadam.

Kelompok ini mengecam apa yang mereka sebut penahanan meluas terhadap anjing, lalu membawa anjing-anjing itu ke sebuah tempat yang dirahasiakan.

Sayangnya, keresahan warga itu tidak mendapatkan respons dari kepolisian dan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com