Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Paksa Pengembang Taat Aturan

Kompas.com - 06/06/2013, 14:51 WIB

KOMPAS.com - Pernah berhadapan dengan pengembang nakal? apa yang Anda lakukan? mengeluh namun tak ada tanggapan? Jika Anda tinggal di India, beruntunglah. Pasalnya, bersama Parlemen, Pemerintah Negara ini baru saja menetapkan regulasi baru yang mengatur sektor properti. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan meningkatkan kepercayaan diri konsumen dalam membeli properti, khususnya hunian.

Regulasi baru yang mengatur sektor properti dan pelaku industri yang terlibat di dalamnya telah diajukan Kabinet, bertahun-tahun lalu. Namun, baru mendapat persetujuan Parlemen Selasa kemarin (4/6/2013).

Undang-undang baru ini betul-betul melindungi kepentingan konsumen. Karena, selama ini, di India, posisi tawar konsumen tidak sekuat pengembang. Sama halnya dengan di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah India mengharuskan pelaku sektor industri properti untuk mengikuti berbagai aturan baru. Pengembang, sebagai salah satu aktor utama sektor properti, juga dipaksa memperoleh semua ijin atau aspek legal yang diperlukan sebelum melansir penjualan proyek-proyeknya.

Selain itu, demi menjaga kepastian usaha dan kemudahan konsumen dalam menentukan pos anggaran rumah tangga, pengembang juga diminta menentukan kerangka waktu penyelesaian. Bila mereka mengulur atau sengaja menunda pembangunan proyek, maka uang yang telah dibayarkan konsumen harus dikembalikan berikut bunganya.

Tak kalah penting, regulasi tersebut juga mengatur penggunaan dana konsumen. Pengembang harus menjaga 70 persen dari dana yang diterima untuk proyek tertentu dalam rekening bank yang terpisah. Ini untuk memastikan agar uang tidak digunakan untuk proyek-proyek lainnya atau membayar utang yang belum lunas.

Komponen lain dari aturan ini diharapkan akan mencegah pengembang menggunakan iklan menyesatkan dengan menenerapkan hukuman sampai sepuluh (10) persen dari biaya proyek untuk pelanggaran pertama dan penjara karena pelanggaran berulang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com