Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Pemukul Polisi di Yogyakarta Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/06/2013, 16:24 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Primus Yigo Yame, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Kasi Humas Polsek Depok Barat Aiptu Muhammad Affandi pada Senin (3/6/2013) lalu.

Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan.

"Korban sendiri saat itu ingin melerai keributan, namun malah dipukul. Menurut keterangan saksi Made, ada aksi perampasan sebelum terjadi keributan," ungkapnya, Rabu (5/6/2013).

Sampai saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan korban Made Anggara yang mengaku sempat dibuntuti tersangka sebelum tasnya dirampas. Secara resmi korban sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sleman.

Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen (Pol) Haka Astana saat ditemui seusai penandatanganan MoU di Polda DIY, Selasa (4/6/2013), menyatakan, kepolisian akan menindak tegas pelaku penganiaya anggotanya yang tengah bertugas. Karena itu, proses hukum harus tetap diberlakukan.

"Tetap diproses secara hukum, kan Pak Gubernur sudah mengatakan, proses hukum ya proses hukum," tegas Haka.

Dia mengungkapkan, meski pelaku kemungkinan memiliki massa di belakangnya, tetapi tidak akan menyurutkan niat kepolisian menahan pelaku. Proses hukum ditegakkan agar masyarakat bisa tertib.

"Proses hukum ditegakkan bukan karena korbannya merupakan anggota kepolisian, tetapi sebagai bentuk penegakan hukum agar masyarakat bisa ditertibkan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Primus Yigo Yame menganiaya Aiptu Muhammad Affandi di depan pertigaan Olifant, Demangan, Sleman, Senin pagi. Saat itu korban berusaha melerai keributan yang melibatkan pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com