KAIRO, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Mesir, Kamis (30/5/2013), memutuskan untuk menunda proses sidang tuntutan untuk melucuti status kewarganegaraan AS yang kini disandang seorang putra dan putri Presiden Muhammad Mursi.
Gugatan ini diajukan pengacara Muhammad Salem yang menilai status kewarganegaraan ganda itu berpotensi "mengancam keamanan nasional Mesir".
Oleh karena itu, Salem menuntut agar status warga negara AS yang dimiliki anak-anak Mursi segera dicabut.
Kepada Al Arabiya, Salem mengatakan, tindakan anak-anak Mursi memiliki paspor AS sementara tetap mempertahankan kewarganegaraan Mesir adalah sebuah tindakan ilegal.
"Ini sangat memalukan bagi Mursi, Presiden negara Arab terbesar, karena anak-anaknya ternyata memiliki kewarganegaraan AS," ujar Salem.
Salem kemudian mengatakan status anak-anak Mursi ini adalah sebuah ironi bagi Ikhwanul Muslimin.
"Publik mengenal Ikhwanul Muslimin sebagai entitas anti-Amerika, Zionisme, dan Israel. Apakah mungkin anak-anak Presiden Mursi adalah warga negara Amerika? Amerika adalah pendukung utama Zionisme!" tambah Salem.
Kedua anak Mursi, Ahmed dan Shayma'a, menerima status warga negara AS saat mereka lahir pada 1980-an. Saat itu, Mursi bekerja di AS sebagai salah seorang dosen di negeri itu.
Sebenarnya, undang-undang Mesir mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini juga berlaku untuk anak-anak Mursi. Demikian kata kuasa hukum anak-anak Mursi, Mohamed al-Damaty.
"Gugatan ini pernah diajukan untuk mencegah Mursi mencalonkan diri dalam pemilihan presiden," kata Al-Damaty.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.