Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Pemerkosa Dipecat

Kompas.com - 31/05/2013, 03:25 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Empat anggota Polresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (30/5), akhirnya dipecat. Sebelumnya, mereka menjalani hukuman dua hingga tiga tahun penjara setelah terbukti memerkosa dan mencabuli seorang perempuan yang terjaring razia saat bersama pacarnya.

Keempat polisi yang dipecat itu adalah Brigadir Satu (Briptu) Sabarudin, Briptu Sukarman, Briptu Martin Arizona, dan Brigadir Dua Aulia Rahman. Mereka bertugas di Unit Cegah dan Tangkal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung.

Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar M Nurochman mengatakan, sanksi disiplin terberat yang harus dikenakan terhadap mereka adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Polda Lampung pada Kamis.

Menurut Nurochman, keempat polisi itu menyalahi kode etik profesi. Selain itu, mereka juga melakukan tindak pidana karena memerkosa dan mencabuli seorang perempuan, RH (28), di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim pada Oktober 2011. ”Sanksi dijatuhkan demi tegaknya proses hukum. Pelanggaran kode etik mereka ini termasuk pelanggaran berat,” katanya.

Masih berbaju dinas

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/5), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Sabarudin, Martin, dan Sukarman. Sementara Aulia Rahman divonis dua tahun penjara karena turut mencabuli RH.

Di persidangan terungkap, pemerkosaan dan pencabulan terjadi setelah keempat polisi itu memergoki RH dan kekasihnya berbuat mesum di PKOR pada saat razia dilakukan.

Menurut jaksa penuntut umum Yetty Herawati, keempat polisi itu mengajak ”damai” dengan memaksa korban berhubungan intim dengan mereka. Korban yang ketakutan lalu diperkosa secara bergiliran dan dicabuli oleh para terdakwa. Saat itu, mereka masih mengenakan seragam dinas polisi.

Kasus meningkat

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pemecatan anggota polisi bukan merupakan hal baru di wilayahnya. Pada 2012, sebanyak 19 polisi yang melanggar kode etik dan berbuat pidana juga dipecat. Sembilan orang di antaranya dihukum penjara. Total ada 373 anggota polisi di Lampung yang diberi sanksi akibat membolos, terjerat narkoba, atau terlibat kasus pidana lainnya. (JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com