Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati Hari Antitembakau, Singapura Larang Penjualan Rokok

Kompas.com - 30/05/2013, 18:52 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Demi memperingati Hari Antitembakau Sedunia yang jatuh pada Jumat (31/5/2013), Pemerintah Singapura melarang penjualan rokok di seluruh penjuru negeri kota itu.

Pusat perbelanjaan besar, seperti Cold Storage, Giant, dan FairPrice akan "menghilangkan" rokok dari daftar barang dagangannya selama 24 jam.

Selain itu, 145 toko kecil lain juga tidak akan menjual rokok di sepanjang hari istimewa itu. Pusat perbelanjaan ataupun toko-toko kecil itu akan menampilkan poster untuk menutupi tempat rokok biasa dipajang.

Poster itu berisi pesan kepada konsumen bahwa rokok tidak dijual sepanjang hari demi peringatan Hari Antitembakau Sedunia.

Sebagai pengganti rokok, Blue Ribbon Magnetic Bookmark akan diberikan kepada konsumen rokok.

Singapura tercatat sebagai salah satu negara di dunia dengan jumlah perokok terendah. Namun, beberapa tahun terakhir ini jumlah perokok di "Negeri Singa" ini meningkat dan cukup mencemaskan pemerintah negeri itu.

Jumlah perokok meningkat dari 12.6 persen pada tahun 2004 menjadi 14.3 persen pada 2010.

Anggota parlemen yang menangani bidang kesehatan, Profesor Muhammad Faishal Ibrahim, menjelaskan, kampanye ini dilakukan untuk menunjukkan keprihatinan pemerintah terhadap fenomena meningkatnya jumlah perokok.

"Pemerintah akan mengambil tindakan dan komitmen yang lebih tegas untuk memerangi rokok yang merupakan penyebab kematian paling tinggi di dunia," katanya.

Profesor Muhammad juga memuji kebijakan toko yang ikut berpartisipasi dalam kampanye ini. "Mungkin ini hanya sehari dan sesuatu yang kecil, tetapi maknanya yang penting, yaitu adanya itikad dari komunitas untuk bersama-sama mempromosikan lingkungan bebas rokok,"  ujarnya.

Pemerintah Singapura bertekad untuk menekan angka perokok menjadi di bawah 10 persen tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com