Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkosaan dan Pembakaran Siswi SMK Dilimpahkan ke Kejari

Kompas.com - 30/05/2013, 17:07 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus pembunuhan, perkosaan dan pembakaran Ria Puspita Ristanti (17) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (30/5/2013). Penyidik dari Polres Sleman juga menyerahkan tiga berkas atas nama tersangka Edi Nur Cahyo (20), Yonas Revalusi Anwar (18), Hardani (53) dan Khairil Anwar (40).

"Seluruhnya, ada empat berkas yang diterima hari ini. Sebelumnya pada bulan Mei 2013 lalu telah di serahkan berkas tiga tersangka lainnya, yakni Ganjar Siswanto, Muhamad Sarif Khoirudin, dan Sahrul," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo.

Agus menjelaskan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dan hari ini berkasnya sudah komplit. "Targetnya minggu depan berkas akan segera dikirimkan ke pengadilan agar secepatnya bisa disidang," ujar Agus.

Sesampainya di kantor kejari Sleman, tiga tersangka yakni Edi, Yonas, Anwar dimasukkan di ruang tahanan pria. Sementara oknum anggota Polsek Kalasan, Briptu Hardani dibawa ke sel wanita yang saat ini sedang kosong.

"Sejak awal pemeriksaan, mereka memang tidak dicampur. Setelah ini, khusus tersangka Hardani akan kami titipkan di Mapolres Sleman," paparnya.

Agus mengungkapkan, pemisahan dilakukan karena alasan faktor keamanan serta menjaga agar Hardani tidak memengaruhi tersangka lain.

Menurutnya Pemeriksaan awal kasus ini terbilang sulit karena keterangan tersangka yang berubah-ubah. "Di awal mereka sempat memunculkan nama-nama fiktif untuk mengaburkan keterangan, semua itu merupakan rekayasa Hardani karena itu mereka harus dipisahkan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain tiga unit motor, satu sepeda onthel, satu buah pisau dapur, dan potongan balok kayu Para tersangka dijerat dengan dakwaan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau 286 primair Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com