Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Bunuh Wartawan, Pejabat Ini Didakwa Setahun Bui

Kompas.com - 29/05/2013, 14:17 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com —Sehari setelah lengser dari jabatannya sebagai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Nurmaluddin, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dia didakwa melakukan ancaman pembunuhan terhadap Sukma Umbara Tirta Firdaus, wartawan Harian Radar Madura pada 25 Desember 2012 lalu.

Di dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (29/5/2013), Nurmaluddin hadir dengan mengenakan kemeja biru, berkopiah hitam dan bercelana hitam.

Hakim Ketua PN Pamekasan Moh Muchlis dalam dakwaannya menyatakan Nurmaluddin diancam dengan kurungan penjara satu tahun berdasarkan KUHP Pasal 335 Ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Setelah dakwaan dibacakan, Nurmaluddin yang didampingi dua penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. "Bahkan pada sidang berikutnya, meminta agar langsung pada agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Muhlis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Hari, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa Pasal 335 itu sudah memenuhi unsur. Bahkan, jaksa mengajukan tuntutan lebih berat, yakni dua tahun penjara karena perbuatan itu disertai dengan ancaman pembunuhan.

Sidang yang hanya berjalan 10 menit tersebut menjadi perhatian sejumlah media lokal dan nasional serta beberapa staf di lingkungan Kantor Kemenag Pamekasan. Lebih-lebih setelah Nurmaluddin lengser dari jabatannya.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Desember 2012 lalu, Nurmaluddin mendatangi Kantor Radar Madura Biro Pamekasan karena keberatan atas pemberitaan tentang pemotongan gaji PNS di lingkungan Kemenag Pamekasan. Di kantor tersebut, Nurmaluddin meminta Sukma Firdaus selaku wartawan yang menulis berita tersebut, membeberkan nama PNS yang membocorkan pemotongan gaji tersebut.

Namun, Sukma menolaknya, dengan alasan kode etik jurnalistik. Karena enggan menyebutkan nama narasumber berita tersebut, Nurmaluddin yang waktu itu didampingi Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama, Juhairiyah, mengancam akan membunuh Sukma.

Ancaman tersebut semuanya terekam dalam telepon seluler Sukma Firdaus. Beberapa hari kemudian, Sukma Firdaus melaporkan ancaman tersebut kepada polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com