Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Santun Lansia

Kompas.com - 29/05/2013, 02:14 WIB

Nirwono Joga

Setiap tahun seluruh masyarakat dunia memperingati Hari Lanjut Usia.

Hari Lansia Dunia ditetapkan PBB setiap 1 Oktober berdasarkan Resolusi Nomor 45 Tahun 106 tertanggal 14 Desember 1990 dan Resolusi No 46/1991, kelanjutan dari Vienna International Plan of Action on Aging (Vienna Plan) di Wina dan Resolusi No 37/1982. PBB mengajak negara-negara di dunia bersama atau sendiri mengembangkan dan menerapkan kebijakan meningkatkan kesejahteraan kehidupan lansia. Juga mengkaji dampak menuanya penduduk terhadap pembangunan, dan sebaliknya dengan mengembangkan potensi lansia. Prinsipnya: kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri, dan martabat.

Di Indonesia, Hari Lansia Nasional dicanangkan Presiden Soeharto di Semarang pada 29 Mei 1996 sebagai bentuk penghormatan kepada Dr KRT Radjiman Wediodiningrat, yang di usia lanjut memimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, 1945). Sejak itu, Hari Lansia Nasional diperingati setiap 29 Mei sebagai wujud kepedulian dan penghargaan kepada para orang lansia.

Delapan atribut

Berdasarkan UU No 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia, penduduk yang masuk kategori lansia adalah warga yang berusia 60 tahun ke atas. Namun, dengan meningkatnya jaminan kesehatan dan harapan hidup masyarakat Indonesia, ada baiknya kategori lansia ditingkatkan menjadi 65 tahun (Singapura, Australia) atau 70 tahun (Eropa, AS).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, ada tiga golongan lansia, yaitu lansia dini (55-64 tahun)—kelompok umur yang sebagian masih aktif produktif hingga persiapan menjelang pensiun; lansia (65 tahun ke atas); dan lansia berisiko tinggi (70 tahun ke atas)—kelompok umur yang semakin rentan terhadap masalah degeneratif kesehatan. Jumlah orang lansia di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Jika pada 2000 tercatat 14,4 juta jiwa, pada 2012 mencapai 23 juta jiwa, dan diperkirakan meningkat menjadi 28,9 juta jiwa pada 2020.

Pemerintah harus memahami masalah dan implikasi menuanya penduduk dan dampak terhadap masyarakat. Pemerintah juga perlu mempersiapkan penduduk menghadapi proses penuaan dengan produktif dan memuaskan, mengembangkan infrastruktur dan lingkungan, serta meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan lansia. Salah satunya adalah mengembangkan Kota Santun Lansia (KSL).

Sesuai standar Badan Kesehatan Dunia, ada delapan atribut KSL. Pertama, peruntukan lahan dan tata ruang bertujuan menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kedua, rencana pengembangan ruang terbuka hijau sebagai taman rekreasi, refleksi, dan relaksasi. Ketiga, pengembangan transportasi ramah lingkungan dan ramah lansia. Keempat, penerapan bangunan hijau yang sesuai kebutuhan orang lansia. Kelima, peran serta masyarakat untuk peduli terhadap orang lansia. Keenam, pemanfaatan dan pengembangan energi ramah lingkungan. Ketujuh, pengelolaan sampah ramah lingkungan. Kedelapan, pengelolaan air yang berkelanjutan.

KSL merupakan penghormatan dan penghargaan dari lingkungan sosial dan masyarakat dalam bentuk kota ramah lansia, seperti kemudahan dalam berbagai kegiatan dan mendapat dukungan. Mereka tak perlu antre dengan pengembangan layanan on-line melalui telepon genggam atau komputer tablet (di mana dan kapan saja). Untuk menjalin komunikasi dan informasi, mereka dapat bertemu dalam pertemuan publik di pusat komunitas, menerima dan mengakses informasi yang diperlukan. Komunikasi disampaikan dalam bahasa sederhana, jelas, dan praktis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com