Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gratifikasi Seks, Profesor Singapura Terancam Penjara

Kompas.com - 28/05/2013, 15:22 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Setelah proses persidangan yang menelan waktu hampir setengah tahun, skandal gratifikasi seks yang melibatkan seorang profesor hukum National University of Singapore (NUS) memasuki babak akhir.

Dalam pembacaan dakwaan, Selasa (28/5/2013), Hakim Distrik Tan Siong Thye menyatakan, Tey Tsun Hang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Profesor hukum itu dinilai menerima gratifikasi dari mahasiswinya, Darrine Ko, dalam bentuk seks, pulpen mahal, dan bersantap di restoran mahal.

Sebagai imbalan dari semua pemberian itu, Tey menjamin akan memberikan nilai yang bagus kepada Darrine.

Skandal "sex for grade" ini menghebohkan Singapura selama setahun terakhir. Tey pertama sekali diciduk aparat hukum sekitar Juli tahun lalu.

Dalam proses persidangan, profesor yang ironisnya merupakan mantan hakim ini membantah keras seluruh tuduhan. Beliau menegaskan semua pemberian mahasiswinya itu didasarkan suka sama suka. Bahkan, dia mengaku jatuh cinta dengan Darrine.

"Hubungan seks yang kami lakukan adalah karena kami saling mencintai," sang profesor menegaskan.

Sayangnya, hakim menilai semua pembelaan Tey tidak beralasan. "Kenyataannya terdakwa mencoba memanfaatkan mahasiswinya untuk kepentingannya sendiri," kata Hakim Tan yang sejak awal menilai terdakwa sudah berniat melakukan korupsi.

"Terdakwa mengetahui dia melakukan sesuatu yang salah, tetapi memutuskan menutup mata, bahkan mencoba mengelabui Darrine untuk berhubungan seks, dan dia tidak pernah mencintai Darrine," ujar Hakim Tan.

Yang semakin memperberat masalah adalah profesor ini terlalu sering bohong dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Hakim akan menjatuhkan vonis pada Rabu (29/5/2013). Jika terbukti bersalah, Tey terancam hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda 100.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com