Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Turki Sahkan Undang-undang Anti-alkohol

Kompas.com - 24/05/2013, 16:56 WIB

ANKARA, KOMPAS.com — Parlemen Turki, Jumat (24/5/2013), resmi meloloskan undang-undang baru yang melarang konsumsi dan iklan minuman beralkohol di negeri berpenduduk mayoritas Muslim itu.

Undang-undang baru ini melarang perusahaan minuman beralkohol menjadi sponsor berbagai acara di Turki dan melarang tempat-tempat yang memungkinkan konsumsi minuman beralkohol.

Undang-undang ini juga melarang siapa pun menjual minuman beralkohol pada pukul 22.00 hingga 06.00.

Televisi, film, atau video musik juga dilarang memuat gambar atau adegan yang mendorong konsumsi minuman beralkohol.

Pendukung undang-undang baru ini, yang didorong partai penguasa Partai Pembangunan dan Keadilan (AKP) yang berhaluan Islam, mengatakan, undang-undang ini akan melindungi masyarakat Turki, terutama anak-anak dari efek buruk alkohol.

Namun, kelompok yang menentang undang-undang baru ini menilai aturan baru ini merupakan tanda konservatisme mulai menguat di Turki yang sekuler.

Kelompok penentang juga menganggap undang-undang baru ini adalah intervensi negara terhadap kehidupan pribadi warga.

Undang-undang ini juga mengandung sanksi keras bagi pengemudi mobil yang ketahuan mabuk saat berkendara.

Mengemudikan mobil dengan kadar alkohol lebih dari 0,05 persen akan dihukum denda 300 euro atau Rp 3,8 juta dan pembekuan surat izin mengemudi selama enam bulan.

Pengemudi mobil dengan kadar alkohol dalam darah di atas 0,1 persen bahkan diancam hukuman penjara maksimal dua tahun.

Sebelum diberlakukan, undang-undang baru ini harus mendapatkan persetujuan Presiden Abdullah Gul. Presiden Gul diharapkan menandatangani undang-undang itu dalam waktu singkat.

Pemerintahan PM Recep Tayyip Erdogan yang sudah berkuasa selama satu dekade kerap dituduh akan membawa Turki menjadi negara Islam konservatif.

Turki selama ini dikenal sebagai sebuah negara sekuler meski sebagian besar warganya memeluk Islam. Bahkan, di masa lalu, penggunaan jilbab di instusi pemerintahan dilarang.

Di masa pemerintahan Erdogan, larangan itu dihapus dan semakin banyak perempuan berjilbab terlihat di seantero Turki dan larangan minuman beralkohol juga semakin luas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com