JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat memusnahkan 1,3 ton ganja, Kamis (23/5/2013), di wahana pembakaran sampah Bandara Soekarno Hatta.
Ganja ini merupakan barang sitaan dari empat kurir pembawa narkoba yang masuk Jakarta lewat beberapa jalur kedatangan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Apollo Sinambela, mengatakan, keempat tersangka pembawa ganja ini yakni B (38), W (41), S (25), dan KR (28).
"Keempat tersangka dengan barang bukti diamankan di beberapa tempat yang berbeda yaitu di daerah Cikampek, Bogor, dan Cianjur sekitar satu bulan yang lalu," kata Apollo.
Dia menambahkan tersangka merupakan kurir dari seorang bandar inisial KM, yang termasuk sindikat Aceh. Keempat tersangka diancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan amanah undang-undang, yang menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita harus dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Adapun sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.