Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Petugas Rutan Medaeng oleh BNN

Kompas.com - 23/05/2013, 17:54 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Made Yoga (46), petugas Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga tersangka terkait jaringan jual beli narkoba. Seorang di antaranya adalah mantan napi kasus narkoba binaannya di rutan yang sama.

Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di Surabaya, Kamis (23/5/2013), menjelaskan, mantan napi berinisial SP (56) itu menitipkan sabu seberat 3,4 kilogram kepada Made untuk dipasarkan. Dari jumlah itu, tersisa 700 gram dan SP menjual kepada seseorang sebanyak 200 gram. "Saat transaksi di area parkir RS Darmo Surabaya, SP kami tangkap bersama pembelinya RK," kata Anang.

BNN kemudian menggeledah rumah SP di Sidoarjo lalu menemukan sisa barang bukti seberat 500 gram. "Istri SP bernama IS juga kami amankan karena diduga berperan sebagai pengatur keuangan SP," lanjut Anang.

Penangkapan Made terjadi melalui penjebakan oleh petugas BNN saat menemui SP. Made berjanji menemui SP karena sudah memesan 100 gram untuk pembelinya yang merupakan napi Rutan Medaeng yang masih aktif menjalani hukuman.

"Made mengaku baru kali ini menjual narkoba, dia berencana berhenti setelah menyelesaikan transaksi karena akan meneruskan studinya," terang Anang.

Sesuai UU 35/2009 tentang Narkotika, para tersangka melanggar Pasal 114, 112, dan 132 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun, dan paling sedikit enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com