Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Narkoba di Semarang Dikendalikan dari LP

Kompas.com - 23/05/2013, 15:38 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba di Kota Semarang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Badan Narkotika Nasional, Kamis (23/5/2013), di LP Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, menangkap dua orang bernama Rino Arryanto dan Mohammad Syarif untuk diperiksa. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba. Rino dan Syarif dijemput dari LP Kedungpane sekitar pukul 13.30 untuk diperiksa lebih lanjut di Badan Narkotika Provinsi Jateng.

Keterangan resmi mengenai hal tersebut baru akan diberikan oleh Direktur Penindakan BNN Brigadir Jenderal Benny Mamoto sore ini.

Rino baru divonis lima tahun pada 16 Mei lalu. Dia memasok narkotika jenis sabu kepada Briptu Rahmad Sutopo, yang kemudian dijual kepada Komandan Pangkalan TNI AL Semarang Kolonel (Laut) Antar Setiabudi. Antar ditangkap beberapa waktu lalu di Hotel Ciputra Semarang.

Sementara itu, Syarif meminta Teguh Wicaksono, seorang wartawan Policenews, untuk mengambil narkoba jenis sabu, yang akan dikirim ke Kalimantan. Teguh telah ditangkap pada tanggal 20 Mei lalu.

Selain Teguh, ada pula enam orang lain yang ditangkap tim dari BNN pada tanggal 20-21 Mei. Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap BNN berprofesi sebagai anggota kepolisian, yaitu Brigadir Kepala Abdul Hamid, yang ketika ditangkap tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com