Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40.000 Pita Cukai Minuman Beralkohol Palsu Disita

Kompas.com - 23/05/2013, 12:55 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung menyita 40.000 keping pita cukai minuman beralkohol palsu yang dikemas dalam dua bungkus besar.

Menurut keterangan Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Benedictus Jarot Jatnika, pita-pita cukai palsu tersebut disita dari dua tersangka pelaku pemalsuan berinisial HK (46) dan F (64) pada 28 Maret 2013 lalu.

Sementara itu, empat orang tersangka lainnya yang terlibat dalam praktik pemalsuan tersebut ialah UR, AT, TN, dan AR masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pita cukai palsu ini digunakan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) impor tahun 2011," kata Benedictus saat ditemui di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (23/5/2013).

Dikatakan Benedictus, pengungkapan praktik pemalsuan pita cukai itu diawali dari informasi intelejen Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC dan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan Yogyakarta tentang adanya dugaan transaksi penjualan pita cukai palsu di wilayah Jawa Barat.

Setelah mendalami, diketahui lokasi rencana penjualan pita cukai palsu tersebut berada di sebuah penginapan dekat terminal AKDP Leuwi Panjang, Kota Bandung. "Pada tanggal 28 Maret 2013, sekitar pukul 10.00 WIB, datang seorang pria yang membawa bungkusan berupa kardus mie instan yang diketahui kemudian bahwa orang tersebut adalah HK. Setelah diikuti ternyata orang tersebut ke kamar F di penginapan itu," ujar Benedictus.

Setelah penggerebekan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di kamar F untuk mengetahui barang yang dibawa oleh HK tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui di dalam kardus mie instan itu terdapat pita cukai palsu yang dikemas dalam dua bungkus berisi masing-masing 500 lembar. Masing masing lembar berisi 40 keping pita cukai.

"Berdasarkan hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa pita cukai palsu itu dicetak oleh UR di Bekasi, selanjutnya dikirim oleh HK untuk diserahkan kepada F. Nantinya pita tersebut akan dijual kepada TN di Surabaya melalui kurirnya AT di Bandung dan AR di Kudus. Untuk saat ini, empat orang masih DPO," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com