Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pembunuhan Biksu, 7 Muslim Myanmar Dipenjara

Kompas.com - 21/05/2013, 17:49 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com — Pengadilan di Myanmar, Selasa (21/5/2013), menjatuhkan hukuman penjara untuk tujuh warga Muslim terkait kerusuhan sektarian pada Maret lalu yang mengakibatkan puluhan orang tewas.

Ketujuh terdakwa itu mendapatkan hukuman penjara mulai dari dua tahun hingga 28 tahun karena dianggap terbukti membunuh seorang biksu Buddha di kota Meiktila, wilayah tengah Myanmar.

Selain kasus pembunuhan, para terdakwa ini juga dihukum karena terlibat dalam pembunuhan, pembakaran, dan perusakan properti milik publik. Demikian dijelaskan Jaksa Agung Mandalay Ye Aung Myint.

"Terdakwa utama mendapatkan hukuman 20 tahun dan hukuman tambahan empat tahun penjara untuk dakwaan lainnya," kata Aung Myint.

Salah seorang rekan terdakwa, tambah Myint, mendapatkan hukuman 10 tahun penjara untuk pembunuhan dan 18 tahun penjara untuk kejahatan lain, termasuk pembakaran dan perusakan properti publik.

Kuasa hukum para terdakwa, Thein Than Oo, mengatakan, keluarga ketujuh terdakwa menangis histeris saat mendengar hakim menjatuhkan vonis.

"Soal rencana banding semua tergantung keluarga terpidana," kata Thein.

Sebelumnya, tiga warga Muslim juga sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada April lalu, termasuk pemilik toko emas karena dianggap menyerang pelanggannya yang pemeluk Buddha.

Sejauh ini, belum ada warga pemeluk Buddha yang dijatuhi hukuman terkait kerusuhan—yang menurut versi pemerintah—menewaskan 44 orang itu. Meski demikian, jaksa Aung Myint bersikukuh kedua pihak mendapat perlakuan hukum yang berimbang.

"Kami menghukum orang-orang yang secara hukum terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan. Kami tidak merasa ada bias agama dalam hal ini," Aung Myint menegaskan.

Aung Myint menambahkan, sebanyak 87 orang ditahan terkait kerusuhan sektarian di Meiktila, di antaranya 38 orang pemeluk Buddha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com