BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Praktik perjudian yang biasanya aman karena dilindungi oknum aparat, ternyata bisa juga diberantas.
Di Bandar Lampung, sembilan pelaku perjudian dibekuk polisi di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Jumat lalu.
Menurut Kepala Polresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Pol) M. Nurochman, Selasa (21/5/2013), dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita empat unit mesin judi "jackpot".
Saat digerebek, empat pelaku tengah bermain judi kartu (leng), dua orang tengah berjudi togel, dan tiga diantaranya bermain di mesin judi "jackpot".
Para pelaku ini rata-rata telah berusia di atas 50 tahun. Dari penggrebekan itu, polisi menyita dua set kartu remi, dua unit ponsel dan kertas yang digunakan untuk judi togel, lalu empat mesin judi "jackpot" berikut uang koin Rp 500-an senilai Rp 1,14 juta.
"Mesin judi jackpot ini sempat menghilang lama. Baru tiga minggu ini katanya dipakai lagi oleh pelaku," ujarnya menceritakan soal mesin judi ding-dong buatan puluhan tahun silam itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.