Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis pun Menyusul Mengesahkan UU Perkawinan Sejenis

Kompas.com - 19/05/2013, 04:06 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Presiden Perancis Francois Hollande, Sabtu (18/5/2013) waktu setempat, menandatangani undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis menikah dan melakukan adopsi anak. Penandatanganan ini dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan rancangan UU tersebut sesuai dengan konstitusi.

Sementara sebagai upaya terakhir menolak pengesahan UU tersebut, kubu konservatif mengajukan gugatan hukum setelah parlemen menyetujui rancana UU itu. Meloloskan UU untuk memungkinkan perkawinan sejenis adalah salah satu janji kampanye Hollande tahun lalu.

Dalam pernyataan Jumat (17/5/2013), Hollande mengakui RUU ini kontroversial, tetapi ia menyatakan bahwa Perancis mampu mendengarkan dan menghormati perbedaan sudut pandang. "Saya yakin bahwa dengan berlalunya waktu undang-undang ini akan terlihat tujuannya dibuat, yaitu untuk kemajuan bagi kesetaraan dan kebebasan," katanya.

Langkah ini ditentang oleh kaum konservatif dan Gereja Katolik di Perancis, mendorong ratusan ribu orang untuk menggelar pawai protes di Paris sebagai politisi diperdebatkan tagihan. Banyak konservatif dan Gereja Katolik menentang langkah itu, mendorong ratusan ribu demonstran berbaris di Paris selama para politisi memperdebatkan RUU tersebut. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com