Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jualan Ganja, Diganjar 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/05/2013, 05:47 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun untuk Maripul Sitorus (38), Senin (13/5/2013). Warga Simpang Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ini mendapatkan hukuman tersebut setelah tertangkap tangan membawa 12,36 gram ganja.

Didakwa sebagai bandar, Maripul juga dijatuhi hukuman kewajiban membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim PN Simalungun yang terdiri atas Ramses Pasaribu, Silvianingsih dan Herianti, menjatuhkan vonis dengan menyatakan Maripul terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Amardip Barus. JPU menuntut Maripul dihukum penjara 5 tahun ditambah denda Rp 800 juta subsider kurungan 3 bulan, berdasarkan surat tuntutan bernomor Reg/N.2.24/Siant/N.2.24/Ep.3/04/2013.

Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki narkotika golongan I berjenis ganja sebanyak 12,36 gram yang akan diperjualbelikan. Seusai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi pengacaranya Kencana Tarigan menerima putusan dan siap menjalani hukuman. Demikian juga JPU.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh personel Kepolisian Resor Simalungun, Kamis (17/1/2013) lalu di Simpang Pondok, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terdakwa dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan, personel kepolisian mengamankan barang bukti ganja kering seberat 12,36 gram dan kertas tiktak (kertas penggulung ganja) sebanyak enam lembar. Menurut pengakuan terdakwa sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, barang tersebut rencananya akan dijual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com