Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ida: Perselingkuhan Wakil Wali Kota Itu Fakta

Kompas.com - 13/05/2013, 21:09 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Siti Rubaidah (Ida), tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo, akhirnya mendatangkan saksi ahli ke Mapolres Magelang Kota, Senin sore (13/5/2013). Ida melalui kuasa hukumnya, Eko Rusanto, menyatakan, pihaknya sengaja mendatangkan saksi ahli dari UNIKA Sugijo Pranoto Semarang untuk meringankan status Ida sebagai tersangka.

Menurut Eko, kasus antara Ida dan Joko Prasetyo yang telah bergulir selama ini sejatinya adalah mata rantai yang saling berkaitan. Eko menyebutkan, perselingkuhan yang dituduhkan kliennya kepada Joko, suaminya, merupakan fakta dan bukan merupakan pencemaran nama baik. Fakta tersebut, kata Eko, jelas sudah terbukti dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belum lama ini.

"Dalam persidangan kasus KDRT yang lalu sudah jelas ada fakta dan ada saksi yang mengetahui," katanya seusai mendampingi pemeriksaan saksi ahli di Polres Magelang.

Pihaknya menilai bahwa kepolisian tidak pernah melakukan pengembangan barang bukti dan fakta persidangan kasus KDRT. Misalnya, bukti pesan dalam Blackberry Messenger yang merekam pembicaraan Joko dengan wanita idaman lain.

"Seharusnya, sebelum kasus pencemaran nama baik dibawa ke kejaksaan, kasus perselingkuhan harus ditindaklanjuti terlebih dahulu. Kasus pencemaran nama baik dilakukan setelah Rubaida melaporkan perselingkuhan," katanya.

Ia pun menyatakan keberatan kasus pencemaran nama baik ini dibesarkan, apalagi menjadikan Rubaidah dan Rahayu Kandiwati dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia dijadikan tersangka. Menurut Eko, apa yang dilakukan Rahayu merupakan tindakan baik dan bukti ada peran serta masyarakat untuk membela hak-hak perempuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Eko menambahkan, jika memang kasus ini pada akhirnya berlanjut di meja hijau, justru akan merugikan dari pihak pelapor sendiri. Karena jika memang perselingkuhan dan perzinahan itu terbukti, justru akan terungkap ke publik semua apa yang dilakukan oleh orang nomor dua di Kota Magelang itu.

"Ironis memang. Namun demikian, kami tetap siap jika kasus pencemaran nama baik ini disidangkan," tegasnya.

Selain mendatangkan saksi ahli, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menghadirkan pihak Komnas Perempuan.

Marcella Elwina Simanjutak, saksi ahli dari UNIKA, menuturkan bahwa kasus yang menyeret Ida tidak memegang asas undang-undang tentang perlindungan korban dan pelapor. Marcella, yang juga Ketua Pusat Studi Wanita UNIKA, itu menilai bahwa pihak penyidik Polres Magelang Kota terlalu legalistik dan formalistik, apalagi dengan memandang bahwa status Ida sebagai korban KDRT justru dijadikan tersangka dalam proses hukum yang masih berkaitan.

"Mestinya polisi tetap memperhatikan pada asas kepatutan untuk menyelesaikan kasus ini. Demikian juga dengan petunjuk yang harus digunakan sebagai alat bukti BAP (berita acara pemeriksaan, red). Sebab, kecenderungan ini terjadi karena polisi tidak mengeksplorasi dengan cermat atas proses penyidikan selama ini," kata Marcella seusai memberikan keterangan kepada penyidik Polres.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo telah melaporkan balik istrinya, Siti Rubaidah, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Ida melaporkan suaminya atas tuduhan tindakan KDRT. Joko sendiri telah divonis hukuman 45 hari penjara dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com