Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Masa Khadafy Dilarang Masuk Pemerintahan

Kompas.com - 06/05/2013, 17:04 WIB

TRIPOLI, KOMPAS.com — Parlemen Libya, Senin (6/5/2013), mengesahkan undang-undang yang melarang semua orang yang pernah bekerja di bawah rezim Moammar Khadafy dilarang menjadi pejabat negara saat ini.

Sebelum mengesahkan undang-undang ini, para politisi Libya harus berdebat berbulan-bulan. Namun, isu ini kembali hangat setelah sekelompok milisi bersenjata mengepung sejumlah kementerian dan stasiun televisi.

Namun, keputusan parlemen mengesahkan undang-undang di bawah tekanan ini mendapat kritik. Sebab, bukan tidak mungkin milisi bersenjata akan kembali menggunakan tekanan untuk mendapatkan keinginan mereka.

Salah seorang pejabat yang kemungkinan akan terkena imbas undang-undang ini adalah Perdana Menteri Ali Zeidan. Dia merupakan diplomat Libya semasa rezim Khadafy berkuasa. Lalu dia membelot ke kelompok oposisi di pembuangan pada 1980.

Juru bicara parlemen berharap, dengan diputuskannya undang-undang ini maka sejumlah milisi bersenjata yang mengepung kantor-kantor pemerintah akan menarik diri.

"Kami harap pengepungan kementerian akan berakhir sekarang. Namun, itu semua di luar kekuasaan kami," kata juru bicara Kongres Umum Nasional (GNC) Omar Hmaiden dalam jumpa pers seusai pengesahan undang-undang ini.

Meski undang-undang ini disetujui mayoritas anggota parlemen, yaitu 164 menerima dan hanya empat yang menolak, tetapi banyak anggota kongres yang kecewa dengan hasil ini.

"Ini adalah undang-undang yang tak adil dan ekstrem. Namun, kami harus menempatkan kepentingan politik di atas segalanya untuk mengakhiri krisis," kata juru bicara Pasukan Aliansi Nasional (NFA), Tawfiq Breik.

Sejumlah anggota kongres mengatakan, jika undang-undang ini diberlakukan maka setidaknya 40 dari 200 anggota parlemen akan tersingkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com