JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian menangkap dua tersangka kasus judi online di Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka adalah Yohanes (26) dan Ferry Valent yang diduga berperan sebagai operator situs judi online tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (3/5/2013). Aparat kepolisian juga memeriksa empat saksi dan menyita barang bukti, seperti laptop, komputer, Ipad, dan telepon seluler.
Menurut Boy, situs judi online memang banyak. Masyarakat juga banyak yang mengakses situs judi online.
Ia menambahkan, menurut rencana, kedua tersangka akan dibawa ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.