Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Hukum Perlindungan Hewan

Kompas.com - 01/05/2013, 13:02 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah Singapura mengumumkan rencana memperketat hukum perlindungan hewan. Kementerian Pembangunan Nasional Singapura menyatakan mereka telah menerima 24 poin yang direkomendasikan Komite Legislasi Perlindungan Hewan.

Anggota parlemen yang juga ketua komite legislasi, Yeo Guat Kwang, berencana akan mengajukan rancangan undang-undang yang akan mengamandemen undang-undang perlindungan hewan sebelumnya. "RUU ini akan menandai momen yang bersejarah untuk perlindungan hewan di negeri ini, diharapkan masyakat dapat menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar ketika berinteraksi dengan hewan" kata Yeo.

Hal-hal penting yang diajukan di antaranya menetapkan usia minimum untuk membeli hewan peliharaan, yaitu 16 tahun. Dengan adanya penentuan usia minimum, diharapkan dapat menekan angka penganiayaan terhadap hewan yang sering dilakukan anak-anak.

Pelaku yang menganiaya hewan dan mengulanginya akan didenda maksimum 50.000 dolar Singapura, dibui tiga tahun, dan dilarang memelihara hewan selama satu tahun. Pelaku yang dengan sengaja menganiaya akan didenda maksimum 20.000 dolar dan dipenjara dua tahun. Hukuman yang sama juga diberikan kepada pelaku yang tidak kunjung dapat melindungi hewannya dengan perlindungan yang memadai walaupun sudah dijatuhi hukuman sebelumnya. Mereka juga akan dilarang memelihara hewan selama setahun. Tidak ketinggalan, bisnis atau usaha yang tidak menunjukkan upaya perlindungan terhadap hewan dapat dijatuhi denda maksimum 20.000 dolar.

Legislasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa hewan juga bagian dari kehidupan manusia dan penting untuk dilindungi. Kasus yang akhir-akhir ini menjadi sorotan di Singapura adalah penganiayaan terhadap anjing dan kucing. Sudah berkali-kali anjing yang dalam kondisi lapar, kurus, dan kadang terluka ditemukan tergeletak di jalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com