Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, 1.200 Buruh Kontraktor Freeport Gelar Aksi Mogok Sebulan

Kompas.com - 30/04/2013, 04:05 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.200-an buruh dari tiga perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia akan melakukan mogok kerja mulai Selasa (30/4/2013) hingga satu bulan ke depan. Aksi dilakukan menyusul gagalnya perundingan terkait pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mimika.

"Tidak kunjung adanya titik temu dari pembicaraan tersebut membuat pengurus PUK SPSI dari tiga perusahaan kontraktor PT Freeport Indonesia memutuskan untuk melakukan aksi mogok," papar Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Jasti Pravita Irwanto Hassan di sekretariat SPSI JOS, Jalan Perintis Timika, Senin (29/4/2013) sore. Upaya negosiasi bipartit—antara buruh dan perusahaan—sudah digelar sejak 13 Maret hingga 21 April 2013.

Gubernur Papua telah menetapkan UMSK Mimika berdasarkan SK bernomor 192 Tahun 2012, dengan besaran upah Rp 11.850 per jam. Namun, beberapa perusahaan kontraktor di lingkungan pertambangan PT Freeport Indonesia belum juga mengikuti ketentuan upah tersebut.

Didampingi Umar Djabu, Ketua PUK (SP-KEP) SPSI PT Osato Seike; dan Karter Anuar Aritonang, Ketua PUK (SP-KEP) SPSI PT Srikandi Mitra Karya; Irwanto mengatakan bahwa Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan UMSK Mimika disahkan pada 21 Desember 2012. "Seharusnya ketentuan upah tersebut sudah harus ditetapkan per 1 Januari 2013," kata dia.

Tiga kontraktor PT Freeport Indonesia itu, sebut Irwanto, masih membayar upah buruh Rp 7.874 per jam. "Meski perusahaan kami adalah perusahaan jasa konstruksi. Namun, areal kerja kami tersebar dari tambang terbuka, tambang bawah tanah, pembukaan areal baru, hingga ke pelabuhan Amamapare (Portsite)," tutur dia. Bahkan, mereka berada dalam pengawasan PT Freeport Indonesia. Dasar inilah yang membuat buruh ketiga perusahaan menuntut pembayaran, berpatokan pada upah sektor tambang.

Sementara itu, Karter menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika. Dia mengatakan, sejak Februari 2013, pembicaraan dengan Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika sudah dilakukan untuk membahas persoalan ini, melalui DPC SPSI Kabupaten Mimika. "Namun tak diimplementasikan," kecam dia.

Mogok

Terkait pelaksanaan mogok kerja ini, Karter mengaku sudah berkonsolidasi dengan 1.200-an buruh dari ketiga perusahaan kontraktor tersebut. "Secara bertahap pekerja akan datang ke Timika dan ditampung di sekretariat yang sudah disiapkan," ungkapnya.

Menurut Karter, sudah ada kesepakatan bahwa ketiga perusahaan harus mencapai hasil bersama yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Bila kesepakatan dapat dibuat sebelum satu bulan dari jadwal aksi mogok yang direncanakan, tegas dia, maka pemogokan akan langsung dihentikan.

Juru bicara PT Freeport Indonesia (PT FI), Daisy Primayanti, melalui surat elektronik membenarkan adanya rencana pemogokan tersebut. Menurut Vice President Communication dan Relations PT Freeport Indonesia ini, manajemen perusahaannya telah menggelar pertemuan dengan manajemen perusahaan kontraktor dan wakil serikat pekerja, sekaligus mengimbau penyelesaian masalah secara damai.

"PT FI menghormati hak karyawan untuk melakukan aksi mogok kerja secara legal. Kami juga terus berkomitmen untuk mematuhi UU Ketenagakerjaan dan meminta perusahaan kontraktor kami untuk juga mematuhinya," urai Daisy. Dia mengakui, aksi mogok kerja dapat memperlambat kegiatan perusahaan. Namun, PT FI tidak mengantisipasi dampak langsung terhadap keseluruhan kegiatan operasi dan produksi tambang. Meski demikian, imbuh dia, perusahaannya terus memantau keadaan dan meminta semua pihak mencari jalan keluar terbaik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com