Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat dan Edarkan Ekstasi, Jimmy Diringkus

Kompas.com - 29/04/2013, 18:33 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kreativitas Helmi Effendi (30), warga Jalan Tanjung Karang, Pekanbaru, memang luar biasa, namun tidak untuk ditiru. Pemuda yang akrab dipanggil Jimmy ini, pandai membuat pil ekstasi, sekaligus mengedarkannya. Dari segi bisnis, Jimmy bertindak sebagai produsen sekaligus pemasaran.

Pembuatan pil ekstasi itu dilakukannya di sebuah kamar hotel di Kota Pekanbaru yang disewanya sejak 12 April lalu. Biaya hotel dibayar lewat hasil penjualan ekstasi. Setidaknya, sebelum ditangkap polisi pada hari Sabtu (27/4/2013) kemarin, dia berhasil menjual sebanyak 200 butir dengan harga Rp 50.000 per butir.

"Saya edarkan di sekitar wilayah Bangkinang, Kampar," kata Jimmy, di Polresta Pekanbaru, Senin (29/4/2013).

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris NE Banjarnahor, mengungkapkan, penangkapan Jimmy dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya penjualan ekstasi di sebuah hotel di Jalan Soebrantas, Pekanbaru. Ternyata setelah digeledah, dari lokasi itu polisi mengetahui bahwa Jimmy bukan hanya sekadar menjual, melainkan langsung meracik obat terlarang itu.

"Dari kamar hotel itu kami menyita 214 pil ekstasi, bahan baku mentah pembuatan ekstasi sekaligus dengan alat-alat membuatnya seperti alat pres untuk mencetak pil. Kami juga menyita satu paket sabu-sabu dan enam kantong plastik tepung," kata Banjarnahor.

Menurut Jimmy, bahan-bahan pembuat ekstasi itu dibelinya dari sebuah apotik di Pekanbaru. Adapun sabu-sabu dibelinya lewat seorang temannya.

Dari pemeriksaan awal, Jimmy mengaku melakukan pekerjaan itu seorang diri. Hanya saja, polisi meragukan keterangan itu. "Kasusnya masih dalam pengembangan. Kami menduga dia memiliki kaki tangan," ujar Banjarnahor.

Banjarnahor mengatakan, Jimmy djerat dengan pasal 112,pasal 113, pasal 114 juncto pasal 129 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com