Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musharraf Ditahan

Kompas.com - 20/04/2013, 04:37 WIB

Islamabad, Jumat - Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf, Jumat (19/4), akhirnya ditangkap dan kini berada dalam tahanan kepolisian Pakistan. Ini merupakan tindakan lanjutan setelah Pengadilan Tinggi Islamabad memerintahkan penahanan Musharraf, Kamis.

Musharraf dijadwalkan akan mulai diadili dalam 48 jam sejak penangkapan itu. Mantan orang kuat Pakistan itu ditahan dalam kasus pemecatan dan penahanan para hakim Mahkamah Agung Pakistan, tahun 2007. Para hakim itu dia lucuti setelah ada dugaan mereka akan menghambat upaya Musharraf ikut pemilu dan menduduki kursi presiden lagi.

Perlawanan para hakim kemudian muncul. Ini membuat Musharraf mundur dan mengasingkan diri ke London dan Dubai tahun 2008.

Musharraf naik ke tampuk kekuasaan setelah mengudeta Perdana Menteri (PM) Nawaz Sharif, yang pernah menunjuk Musharraf sebagai Panglima Angkatan Darat.

Musharraf juga dituduh terlibat pembunuhan Akbar Bugti pada tahun 2006. Akbar Bugti adalah pemberontak Baluchistan yang marah karena Musharraf dianggap terlalu pro-AS dalam perang melawan terorisme.

Tuduhan lain adalah Musharraf membiarkan almarhum mantan PM Bhenazir Bhutto, istri Presiden Pakistan saat ini, Asif Ali Zardari, tanpa pengamanan memadai dalam kampanye menjelang pemilu tahun 2008. Bilawal Bhutto, putra Bhenazir, bahkan menuduh Musharraf berada di balik kematian ibunya.

Laporan PBB pada tahun 2010 menyimpulkan, Pemerintah Pakistan, yang saat kematian Bhenazir dikuasai Musharraf, tidak memberi pengamanan memadai sehingga ia terbunuh.

Akan menghadapi

Lewat akun Facebook-nya, Musharraf menyatakan niat untuk melawan penahanannya saat ini. Menurut dia, semua ini bermotif politik.

Musharraf kembali ke Pakistan, 24 Maret lalu, walau sudah ada rekomendasi dari para petinggi militer Pakistan yang meminta dia tidak pulang. Musharraf tetap saja datang walau ada ancaman dari kubu Taliban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com