Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Jadi Gembong Sabu Nomor Satu, HK Suap Aparat

Kompas.com - 20/04/2013, 00:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HK(43), memiliki cita-cita menjadi pengendali sabu nomor satu di wilayah Bali dan Lombok. Demi mewujudkan cita -citanya tersebut, ia pun nekat menyuap oknum aparat untuk menyingkirkan bandar sabu lainnya.

"Jadi kalau ada bandar yang mau main, dihantam sama dia dengan menginfokannya ke aparat agar ditangkap," ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, dalam konferensi persnya yang digelar di lobi BNN, Jumat (19/4/2013).

Berdasarkan pengakuan HK kepada petugas BNN, ia pun mulai berbisnis sabu sejak empat tahun terakhir. Dengan dibantu istri mudanya berinisial NJ (20) sebagai pengatur keuangan, HK mulai melakukan perekrutan kurir dan pengedar di tempat-tempat wisata tersebut.

Saat itu jugalah, HK berpartner dengan oknum penegak hukum yang ada di wilayah tersebut. Benny melanjutkan, keinginan HK memonopoli peredaran sabu di Bali dan Lombok terkait erat dengan keuntungan yang bisa dihasilkan dalam bisnis haram ini.

Meski enggan menyebut jumlah, Benny menjelaskan, dua wilayah sasaran peredaran sabu HK adalah tujuan wisatawan asing atau lokal yang sangat besar di Indonesia.

"Di mana ada tempat wisata yang berkembang, di situ juga pasti ada gembong narkotika yang masuk. Itu pengalaman kami. Maka, penangkapan HK dan sindikatnya demi menekan pasokan ke tempat-tempat wisata itu," lanjut Benny.

Sementara itu, soal kongkalikong antara HK dan oknum aparat penegak hukum di wilayah itu, Benny mengatakan, BNN telah melakukan koordinasi dengan institusi tempat oknum aparat bernaung. Jika terbukti, janji dia, BNN tidak segan-segan menangkap oknum tersebut.

Sebelumnya diberitakan, BNN meringkus lima orang sindikat peredaran sabu Bali-NTB. Lima orang itu yakni HK (43) dan istri mudanya NJ (20), tiga orang kurirnya berinisial AF (24), S (42), dan SS (50).

SS tak lain adalah atlet catur pemegang medali perak dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau Tahun 2012. Kini, kelima tersangka berikut dengan barang bukti 408,4 gram narkotika jenis sabu telah diamankan di BNN. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com