Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoba Lari, Dua Pencuri Tewas Ditembak

Kompas.com - 19/04/2013, 15:22 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menembak dua pelaku pencurian berinisial DAS dan DAR. Keduanya ditembak  karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan, dua pelaku ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencurian dengan kekerasan setelah keluar dari LP Cipinang dengan kasus yang sama. Penangkapan terhadap dua pelaku ini dilakukan oleh Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya di Pondok Gede, Bekasi, Jum'at (19/4/2013) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pelaku DAS dan DAR merupakan target operasi kepolisian karena sering melakukan pencurian dengan kekerasan dan baru keluar dari LP Cipinang dalam kasus pencurian dengan kekerasan bersenjata api dan senjata tajam. Sedangkan para pelaku lain merupakan pemain lama yang merekrut pelaku baru," ungkap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno saat temu pers di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (19/4/2013) siang.

DAS dan DAR berusaha melarikan diri dan merebut senjata petugas, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Namun, kedua pelaku tidak menghiraukan, sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan pada bagian dada kiri pelaku. Petugas selanjutnya melarikan kedua pelaku ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pertolongan. Tetapi, kedua pelaku akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.

Selain dua pelaku tersebut, Polda Metro juga menangkap 8 pelaku lain, yakni PIN, PRI, NUR, DI JONG, DUL, DIN, IPIN dan RUD. Dari hasil informasi diperoleh keterangan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu (17/4/2013) di sebuah gudang beras di Cianjur, Jakarta Barat.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku, yakni 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil Suzuki APV, 2 pucuk senjata api jenis FN, 1 pucuk senjata api jenis bareta, 1 pucuk senjata api jenis CIS, 1 buah linggis, 1 buah obeng dan 1 buah gunting besar. Pelaku dinyatakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com