Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2013, 12:21 WIB

Kepolisian Pakistan telah menangkap mantan persiden Pervez Musharraf dan membawanya ke pengadilan. Gambar-gambar yang disiarkan TV memperlihatkan Jenderal Musharraf dikelilingi polisi berseragam di pengadilan Islamabad.

Pengadilan Pakistan sudah mengeluarkan surat penangkapan atas Musharraf pada Kamis (18/04), sehubungan dengan keputusannya menerapkan keadaan darurat pada tahun 2007. Seorang perwira polisi, Mohammed Khalid, mengatakan Musharraf ditangkap Kamis malam di rumahnya di pinggiran Islamabad.

Dia menambahkan Musharraf dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan keputusan apakah mantan penguasa Pakistan itu ditahan di penjara atau boleh pulang ke rumahnya dengan status tahanan rumah.

Penghianat Negara

Musharraf pulang kembali ke negaranya pada tanggal 24 Maret setelah mengungsi sejak tahun 2009 dengan tinggal di Dubai dan London. Dia kemudian didakwa dengan pengkhianatan atas negara dan dilarang untuk meninggalkan Pakistan.

Dakwaan itu antara lain berkaitan dengan keputusannya yang kontroversial dalam memecat ketua Mahkamah Agung Pakistan, Mohammad Iftikhar Chaudhry, ketika diberlakukannya keadaan darurat tahun 2007.

Komisi Pemilihan Pakistan sudah menolak berkas pencalonannya untuk ikut pemilihan umum di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut.

Musharraf berulang kali menegaskan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com