Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Pakistan Ditangkap dan Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 19/04/2013, 12:21 WIB

Kepolisian Pakistan telah menangkap mantan persiden Pervez Musharraf dan membawanya ke pengadilan. Gambar-gambar yang disiarkan TV memperlihatkan Jenderal Musharraf dikelilingi polisi berseragam di pengadilan Islamabad.

Pengadilan Pakistan sudah mengeluarkan surat penangkapan atas Musharraf pada Kamis (18/04), sehubungan dengan keputusannya menerapkan keadaan darurat pada tahun 2007. Seorang perwira polisi, Mohammed Khalid, mengatakan Musharraf ditangkap Kamis malam di rumahnya di pinggiran Islamabad.

Dia menambahkan Musharraf dibawa ke pengadilan untuk mendengarkan keputusan apakah mantan penguasa Pakistan itu ditahan di penjara atau boleh pulang ke rumahnya dengan status tahanan rumah.

Penghianat Negara

Musharraf pulang kembali ke negaranya pada tanggal 24 Maret setelah mengungsi sejak tahun 2009 dengan tinggal di Dubai dan London. Dia kemudian didakwa dengan pengkhianatan atas negara dan dilarang untuk meninggalkan Pakistan.

Dakwaan itu antara lain berkaitan dengan keputusannya yang kontroversial dalam memecat ketua Mahkamah Agung Pakistan, Mohammad Iftikhar Chaudhry, ketika diberlakukannya keadaan darurat tahun 2007.

Komisi Pemilihan Pakistan sudah menolak berkas pencalonannya untuk ikut pemilihan umum di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut.

Musharraf berulang kali menegaskan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com