Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakistan Terbitkan Surat Penangkapan Musharraf

Kompas.com - 18/04/2013, 14:47 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pengadilan Pakistan sudah mengeluarkan surat penangkapan atas mantan penguasa militer Pervez Musharraf. Surat penangkapan itu dikeluarkan sehubungan dengan keputusannya menerapkan keadaan darurat dan memberlakukan penahanan rumah atas para hakim pada tahun 2007.

Musharraf datang ke Pengadilan Tinggi Islamabad untuk memohon perpanjangan masa bebas dengan jaminan untuk kasus itu namun hakim menolak dan menerbitkan surat penangkapan. Polisi yang berada di ruang sidang tidak menangkap Musharraf, yang langsung meninggalkan ruang sidang bersama para pengawalnya.

Seorang juru bicara Musharraf, Saima Ali Dada, mengukuhkan keluarnya surat penangkapan tersebut kepada kepada kantor berita AP dan tim penasehat hukum masih akan mempertimbangkan langkah mereka selanjutnya.

Wartawan BBC di Islamabad, M Ilyas Khan mengatakan biasanya tersangka langsung diborgol di dalam ruang sidang jika surat penangkapan sudah keluar.

Pencalonannya ditolak

Para pengamat berpendapat surat penangkapan atas Musharraf tampaknya akan memperkeruh iklim politik di Pakistan menjelang pemilihan umum bulan depan karena akan mempermalukan tokoh politik yang memutuskan untuk pulang ke negaranya dan menghadapi dakwaan hukum. Musharraf masih bisa mengajukan banding atas surat penangkapan ke Mahkamah Agung Pakistan.

Mantan Presiden Pakistan ini pulang kembali ke negaranya pada 24 Maret setelah mengungsi sejak tahun 2009 dengan tinggal di Dubai dan London. Dia menghadapi dakwaan pengkhianatan atas negara dan dilarang untuk meninggalkan Pakistan.

Komisi Pemilihan Pakistan juga sudah menolak berkas pencalonannya untuk ikut pemilihan umum di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut.

Musharraf berulang kali menegaskan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik. Beberapa laporan yang belum dikukuhkan menyebutkan kemungkinan Musharraf akan dikenakan tahanan rumah dan bukan di penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com