Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Narkoba, Anak Pengusaha Minyak Malaysia Ditangkap di Yogya

Kompas.com - 17/04/2013, 13:54 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Yogyakarta menangkap dan menahan Sahar Faisal (21), warga Selangor, Malaysia, karena terbukti menggunakan sabu. Bersama Sahar, turut ditangkap 28 pengguna narkoba di berbagai wilayah DIY.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Wijanarko mengatakan, Sahar ditangkap pada 28 Maret 2012 lalu. Sebelumnya, anggota sudah melakukan pengamatan terhadap tersangka selama beberapa minggu.

"Dia kita tangkap saat di kos-kosannya di Pendeansari, Condongcatur, Depok, Sleman, dan saat menggunakan sabu," kata Wijanarko di Mapolda DIY, Rabu (17/4/2013).

Wijanarko menjelaskan, proses hukum kepada Sahar akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sahar dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kedubes Malaysia untuk Indonesia. Pihak Kedutaan Besar Malaysia sendiri sudah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, saat diwawancarai, Sahar mengaku sudah tiga tahun tinggal di Yogya. Akibat perbuatannya kini, dia harus menunda PKL dari pihak kampus. "Dapat barang itu dari teman seharga Rp 500.000. Saya baru ini menggunakan," ujar anak pengusaha minyak di Malaysia itu.

Penangkapan 29 pengguna narkoba termasuk Sahar dilakukan dalam operasi Ditreserse Narkoba Polda DIY dari 17 Maret hingga 17 April 2012. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com