Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghina Emir, Tokoh Oposisi Kuwait Dipenjara

Kompas.com - 15/04/2013, 21:17 WIB

KUWAIT CITY, KOMPAS.com - Pengadilan Kuwait, Senin (15/4/2013), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk salah seorang tokoh oposisi Mussallam al-Barrak karena menghina penguasa Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad al -Sabah, dalam sebuah unjuk rasa pada 15 Oktober 2012.

Di Kuwait mengkritik, apalagi menghina, Emir merupakan tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Mussallam al-Barrak yang berlaku segera," demikian hakim Wael al-Atiqi saat membacakan amar putusannya.

Pengadilan menilai Barrak terbukti membuat pernyataan yang menghinan dan mempertanyakan kekuasaan Emir Kuwait. Kedua perbuatan Barrak ini adalah sebuah kejahatan di Kuwait.

Di kediamannya, kepada para pendukungnya, Barrak mengatakan keputusan pengadilan itu ilegal namun dia akan menyerahkan diri jika polisi datang menjemput.

Namun, saat sejumlah perwira polisi datang untuk menjemput mantan anggota parlemen itu, para kuasa hukum Barrak meminta perintah penahanan resmi yang belum dibawa para polisi itu.

Sementara itu, ratusan pendukung dan aktivis oposisi mendatangi kediaman Barrak di Al-Andalus sekitar 20 kilometer sebelah barat daya Kuwait City, untuk mendukungnya.

Salah satu kuasa hukum Barrak, Abdullah al-Ahmad mengatakan, vonis pengadilan itu tak berarti apa-apa karena melanggar prosedur hukum dan gagal memberikan jaminan kepada tim kuasa hukum.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu," kata Abdullah di luar ruang sidang usai pembacaan vonis.

Pekan lalu, tim kuasa hukum Barrak meninggalkan ruang sidang, ketika hakim menolak kehadiran perdana menteri Kuwait dan dua mantan anggota parlemen oposisi sebagai saksi meringankan bagi Barrak.

Saat itu, Barrak meminta hakim menunda sidang hingga dia memperoleh kuasa hukum baru. Namun, hakim menolak permintaan itu dan tetap melanjutkan sidang.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com